Jika Mundur, Calon Kepala Daerah Didenda hingga Rp 20 Miliar
Abba Gabrillin
Kompas.com - 24/08/2015, 11:56 WIB
Pasangan bakal calon kepala daerah yang telah dinyatakan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah diancam sanksi denda jika mundur dari pencalonan.