JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, siap menghadapi putusan apa pun atas perkara dugaan penerimaan uang dalam pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi. Sutan mengaku siap ditembak mati jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Apa pun keputusannya, siap. Ditembak mati saya siap kok, jangankan dihukum 11 tahun," ujar Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Sutan menganggap keterlibatannya dalam kasus ini merupakan rekayasa. Menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan justru meringankannya, antara lain dengan menarik berita acara perkara (BAP).
Mantan anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR itu pasrah terhadap putusan apa pun dari hakim. Jika divonis bebas, Sutan berjanji akan menjadi pegiat antikorupsi.
"Ini jalan Tuhan. Kalau Allah mengizinkan bebas, jadi pegiat antikorupsi tetap," kata Sutan.
Sutan dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Sutan dituding menerima pemberian hadiah dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR. Selain dituntut 11 tahun penjara, Sutan juga menghadapi tuntutan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun.
Dalam berkas dakwaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan, yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna perak. Uang tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto.
Sutan juga dianggap menerima uang sebesar Rp 50 juta dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Berdasarkan surat dakwaan, Jero menyerahkan uang tersebut melalui Waryono.
Sutan juga disebut menerima satu mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G berwarna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra Yan Achmad Suep. Perusahaan tersebut bergerak di bidang keagenan untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi. Ada juga pemberian uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 200.000 dollar AS. Uang tersebut ditujukan sebagai tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR RI.
Selain itu, Sutan juga didakwa menerima satu lahan tanah dan bangunan di Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik. Bangunan tersebut diberikan Saleh untuk posko pencalonan Sutan sebagai kandidat dalam Pilkada Sumatera Utara 2012.
Sutan dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam dakwaan kedua, Sutan dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.