Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE, Demokrasi, dan Dunia Maya

Kompas.com - 11/08/2015, 15:07 WIB

Oleh: Haryo Damardono

JAKARTA, KOMPAS - Sekitar tahun 1930-an, koran Daulat Rakjat dikenal sebagai episentrum dari perdebatan para pemikir, pemerhati, hingga pemimpin bangsa. Bung Hatta memang berniat menjadikan artikel-artikel di Daulat Rakjat sebagai media pendidikan kader.

Tidak heran apabila Daulat Rakjat banyak memuat artikel yang memancing pro-kontra dan menjadi polemik di masyarakat. Apabila tulisan membuka wawasan bersama, polemik mengkristalkan pemikiran dari sejumlah pihak demi kebaikan bangsa dan pergerakan kemerdekaan.

Polemik di media cetak ketika itu berlangsung sedemikian sehat. Perdebatan diletakkan dalam konteksnya. Tidak ada pihak yang mendendam terhadap kontra opini dari pihak lain.

Dulu, warga masyarakat, terutama kaum terdidik, memang terbiasa bantah-berbantah di surat kabar. Namun, kini, ada istilah demokrasi di ruang digital. Lambat laun demokrasi digital menjadi alternatif dari diskursus di ruang media cetak dan diskusi melalui pertemuan langsung seperti yang terjadi di warung kopi.

Diskusi di warung kopi secara umum tentu lebih asyik dibandingkan dengan diskusi di media masa atau media digital. Namun, kemacetan di kota-kota besar menyulitkan perjalanan menuju warung-warung kopi.

Dalam perkembangannya, diskusi di ruang digital juga punya nilai positif karena menjangkau lebih banyak khalayak.

Ancaman

Persoalannya, tukar-menukar pemikiran atau sekadar pernyataan sikap melalui perangkat gawai ternyata dibatasi regulasi, yaitu lewat hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkembangannya, UU No 11/2008 tak sekadar mengatur, tetapi juga menebarkan ancaman. Ancaman itu datang dari Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Pasal 45 UU No 11/2008 menyebutkan, setiap orang yang melanggar Pasal 27 Ayat 3 diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Korban dari UU ITE itu tidak sekadar masyarakat biasa saat berhadapan dengan pemerintah, instansi tertentu, atau sebuah raksasa bisnis. Namun, UU ITE juga mengancam seseorang dalam relasinya dengan orang lain.

Tidak heran apabila kemudian ada kasus seorang teman melaporkan temannya akibat percakapan di Facebook, seorang warga ditahan hanya karena dinilai menghina seorang politisi, dan seorang ibu rumah tangga dipolisikan oleh atasan suaminya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com