Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE, Demokrasi, dan Dunia Maya

Kompas.com - 11/08/2015, 15:07 WIB

Dalam memproses dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, polisi juga menggunakan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Forum Demokrasi Digital mencatat, sejak pemberlakuan UU ITE tahun 2008, setidaknya ada lebih dari 70 kasus dilaporkan. Tidak jarang, terlapor harus dirampas kemerdekaannya dengan dibui.

Penahanan

Wahyudi Djafar dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai, ancaman pidana penjara paling lama enam tahun sebagai nilai negatif dari Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

"Terlapor menjadi amat mudah ditahan. Siapa pelapornya? Mereka bisa berbagai pihak, seperti kepala daerah, politisi, dan pengusaha," ujar Wahyudi.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi dapat langsung menahan tersangka yang diancam hukuman pidana lebih dari lima tahun. Ketentuan itu yang dijadikan senjata untuk membuat jera seseorang sebelum dapat dibuktikan apakah bersalah atau tidak. Penahanan seolah menjadi tujuan.

Uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE telah gagal. Untungnya, pemerintah menyadari sisi negatif aturan itu dan berupaya merevisi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Dalam sebuah dialog bertajuk kemerdekaan berekspresi di media sosial pada awal 2015, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta supaya revisi terhadap UU ITE dipusatkan pada pasal-pasal terkait pencemaran nama baik.

Persoalannya, draf revisi dari pemerintah hanya berupaya menurunkan sanksi pidana penjara dari enam tahun menjadi empat tahun. Dengan demikian, tertutup kesempatan bagi penegak hukum untuk langsung menahan seorang tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

"Draf itu belum diterima DPR. Kami belum dapat mengkajinya," kata anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid. UU ITE telah ditetapkan sebagai UU Program Legislasi Nasional prioritas tahun 2015.

Revisi UU ITE, yang mungkin segera dibahas seiring mulai bersidangnya para wakil rakyat pada pertengahan Agustus ini, dengan demikian setidaknya akan menguji seberapa besar komitmen kita untuk menumbuhkembangkan demokrasi dengan mempersilakan orang bebas berpendapat.

Pada akhirnya, kita berharap media sosial menjadi ekspresi dari masa depan kita. Tentu saja ada etika yang harus dijaga dalam menggunakan media sosial. Namun, etika adalah etika sehingga jangan ada sebuah regulasi yang justru meneror kita.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Agustus 2015, di halaman 5 dengan judul "UU ITE, Demokrasi, dan Dunia Maya".

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com