Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Calon Tunggal, Parpol Sebaiknya Tak Gunakan Hasil Survei sebagai Acuan

Kompas.com - 08/08/2015, 13:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang meminta agar partai politik tidak menggunakan hasil survei sebagai patokan pencalonan kepala daerah. Hal tersebut guna mencegah penundaan pelaksanaan pilkada karena hanya ada calon tunggal di suatu daerah.

"Calon tunggal terjadi akibat sifat pragmatis calon dan parpol. Ada kecenderungan parpol merebut petahana karena elektabilitas surveinya pasti tinggi," ujar Sebastian saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).

Menurut Sebastian, fenomena calon tunggal di beberapa daerah memang disebabkan oleh faktor yang berbeda-beda. Salah satunya adalah petahana yang membuat skenario agar mayoritas partai memberikan dukungan.

Biasanya, petahana mencoba memborong dukungan parpol dan menyisakan satu atau dua parpol sehingga menyulitkan pasangan calon lainnya.

Hasilnya, di beberapa daerah, pasangan calon yang ragu untuk menghadapi pasangan calon petahana akhirnya memilih untuk mundur dari pencalonan kepala daerah. Hal lainnya adalah skenario untuk mematikan pasangan calon petahana.

Pasangan calon lain yang bukan petahana kemungkinan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri dalam pencalonan.

"Di daerah lain, ada calon, tetapi sengaja tidak mendaftar karena melihat incumbent sangat kuat. Karena incumbent akan berhenti pada September 2015, jadi sengaja membuat agar pilkada ditunda sampai 2017 sehingga incumbent sudah tidak punya kekuasaan lagi," kata Sebastian.

Menurut dia, dalam hal ini, partai politik mempunyai peran penting agar tidak menggunakan hasil survei sebagai patokan. Partai cenderung memilih yang elektabilitasnya tinggi, tetapi mengabaikan kemampuan calon lainnya.

Lebih lanjut, Sebastian menyarankan agar ada sanksi bagi parpol atau calon yang telah memiliki dukungan sebagai calon, tetapi dengan sengaja tidak mendaftar sebagai calon.
Seharusnya, kata dia, partai atau calon diberikan sanksi, seperti diskualifikasi dari pelaksanaan pilkada seluruhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com