"Kami masih memiliki kendala terkait dukungan keluarga besar untuk menjadi bakal calon. Bahkan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilampirkan, dan keluarga tidak memberi dukungan," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay, saat membacakan surat pengunduran diri pasangan calon tersebut, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2015).
Hadar menjelaskan, Kota Denpasar termasuk dalam 81 daerah yang hanya memiliki dua pasangan bakal calon kepala daerah. Ada pun, pasangan I Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya, sebelumnya diminta oleh KPU setempat untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam masa perbaikan verifikasi calon. Namun, bukannya memperbaiki persyaratan administrasi, keduanya malah menyatakan pengunduran diri.
Menurut Hadar, penetapan pembatalan pasangan calon akan diumumkan bersamaan dengan penetapan nama-nama calon kepala daerah pada 24 Agustus 2015. Namun, jika hanya satu pasangan yang dinyatakan sah oleh KPU, maka KPU akan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.
"Dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, kalau pasangan calon kurang dari dua, tidak dapat melaksanakan pilkada. Maka akan diatur penundaan selama tiga hari, dan dibuka lagi pendaftarannya selama tiga hari," kata Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.