"Itu cara berpikir yang konyol. Ini demokrasi apa bukan, sekolahnya di mana itu yang mengusulkan? Komentar seperti itu menggangu intelektualitas kita," ujar Fadli saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).
Menurut Fadli, partai politik memiliki hak untuk mengajukan atau tidak mengajukan calon kepala daerah. (Baca: Fadli Zon Usulkan Calon Tunggal Dapat Dipilih Langsung oleh DPRD)
Partai politik memiliki hak untuk menunggu positioning (penempatan) calon kepala daerah agar pemilihan dapat berlaku adil serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk memperoleh dukungan masyarakat.
Fadli mengingatkan agar permasalahan mengenai calon tunggal akibat beberapa partai atau pasangan calon yang tidak mendaftar di pilkada dapat diselesaikan melalui perubahan sistem pemilihan yang dipikirkan secara matang.
Menurut dia, pemberian sanksi bagi partai politik tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. "Jangan sampai gara-gara satu atau dua orang, aturan main mau diubah. Ini kan negara bukan punya nenek moyang mereka juga," kata Fadli.
Wacana pemberian sanksi bagi partai politik mulai muncul setelah tujuh daerah peserta pilkada serentak 2015 hanya memiliki satu pasangan calon.
Menurut Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, daerah dengan satu pasangan calon tidak dapat melaksanakan pilkada sehingga harus ditunda hingga 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.