"Tenang, kan dia enggak akan ke mana-mana, sudah ada di KPK, jadi koordinasinya lebih mudah. Jika pemerikaan saksi-saksi selesai, baru kita jadwalkan pemeriksaan gubernur," ujar Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di kantornya, Kamis (6/8/2015).
Sejauh ini, Satgasus Kejaksaan Agung telah memeriksa 17 saksi. Mereka, antara lain yakni Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharudin Siagian, Sekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritonga dan Asisten Pemerintahan Pemprov Sumut Silaen Hasiholan. Penyidik juga telah memeriksa penerima Bansos.
Tony mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi itu masih belum cukup. Penyidik, lanjut Tony, masih membutuhkan keterangan mereka lagi. Selain itu, penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi lain yang berasal dari pejabat Pemprov Sumut hingga akhirnya mengarah ke pemeriksaan Gatot.
Terkait pemeriksaan Gatot, Kejagung akan berkomunikasi dan koordinasi dengan KPK. Saat ini, Gatot telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK dan telah ditahan sejak pekan lalu.
"Koordinasi dengan KPK itu patut dilakukan dalam menentukan jadwal pemeriksaan, baik saksi atau tersangka," ujar Tony.
Tony juga mengatakan, kasus dugaan korupsi dana Bansos akan tetap diusut kejaksaan dan tidak akan dilimpahkan ke KPK. Kasus dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, 2014 lalu.
Penyelidikan itu 'dipotong' oleh Tim hukum Pemprov Sumatera Utara. Mereka menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.
Putusan PTUN keluar 2015 di mana hakim memenangkan Pemprov Sumut. KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN. Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambilalih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut.
Dalam perkara yang diusut KPK sendiri, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evi Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Yagari bernama OC Kaligis. Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.