Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Saya Diejek, Dicemooh, Dicaci Sudah Makanan Sehari-hari

Kompas.com - 04/08/2015, 16:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sering menjadi obyek ejekan hingga cacian sejak menjabat Wali Kota Solo hingga kini menjadi Presiden. Namun, dia menyatakan tak akan memidanakan para penghinanya itu.

"Kalau saya sejak Wali Kota, jadi Gubernur (DKI Jakarta), jadi Presiden itu yang namanya diejek, dicemooh, dicaci sudah makanan sehari-hari," ujar Jokowi di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).

Jokowi mengaku dirinya bisa saja memidanakan para penghinanya itu. Namun, hal tersebut tidak dia lakukan. (Baca: Ketua Komisi III: DPR Tolak Pasal Larangan Penghinaan Presiden)

"Ribuan (pelaku penghinaan) kalau kayak gitu, kalau saya mau (laporkan ke polisi). Tapi, sampai detik ini, hal tersebut kan tidak saya lakukan," kata Jokowi mengomentari soal pengajuan pasal penghinaan presiden dalam revisi UU KUHP yang dilakukan pemerintah.

Meski menyatakan tak akan mempersoalkan cemooh, cacian, ataupun hinaan, Jokowi menilai Indonesia tetap harus mengedepankan prinsip kesantunan. Presiden, kata dia, juga merupakan simbol negara yang harus dilindungi. (Baca: Kalla: Wajar Pemerintah Ingin Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden)

Karena itu, Jokowi mendukung adanya penerapan pasal itu. Menurut Jokowi, pasal itu ditujukan untuk jangka panjang dan tidak hanya untuk kepentingannya pribadi.

Selain itu, dia menyebut pasal penghinaan presiden yang saat ini ada dalam RUU KUHP juga untuk memproteksi masyarakat yang kritis supaya tidak dipidana. (Baca: Jokowi Anggap Pasal Penghinaan Presiden untuk Proteksi Rakyat yang Kritis)

"Jadi, yang ingin mengkritisi, ingin memberikan pengawasan, ingin memberikan koreksi, ya silakan. Jangan sampai nanti ada yang membawa ke 'pasal karet'," kata dia.

Di dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disiapkan pemerintah disebutkan bahwa "setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Di dalam ayat selanjutnya ditambahkan, "tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com