Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Makanya, Penyidik Jangan Sembrono Tetapkan Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/08/2015, 14:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, merasa puas dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang membatalkan penetapan Dahlan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Yusril berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi penyidik di semua instansi penegak hukum untuk tidak sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka.

"Makanya, penyidik jangan lagi sembrono menetapkan orang (menjadi) tersangka. Seseorang tak bisa ditetapkan sebagai tersangka sebelum penyidik punya dua alat bukti," kata Yusril seusai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/8/2015).

Yusril mengatakan, penyidik di kepolisian, kejaksaan, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan besar untuk melakukan penyidikan, menetapkan orang sebagai tersangka, hingga melakukan penangkapan. Jika wewenang itu tidak dibatasi, Yusril khawatir akan ada banyak penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.

"(Praperadilan) ini betul-betul merupakan kontrol yang tepat," ucap Yusril.

Ia mengatakan, setelah putusan ini, Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati DKI) harus taat dan segera membatalkan status Dahlan sebagai tersangka. Kejati DKI bisa saja membuka lagi penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Dahlan. Namun, Yusril menganggap Kejati DKI tidak bekerja secara profesional jika melakukan hal itu.

"Harusnya kalau sudah dibatalkan, ya sudah," ucap Yusril.

Dalam pertimbangannya, hakim menganggap Kejati DKI tak mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Hakim menganggap Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan 15 tersangka lainnya.

"Penetapan tersangka cenderung bersikap subyektif karena tidak didahului dengan pengumpulan barang bukti dan saksi yang cukup," kata Hakim Lendriaty Janis dalam sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa.

Selain menerima gugatan Dahlan, hakim juga menolak seluruh eksepsi (pembelaan) yang telah disampaikan Kejati DKI Jakarta sejak sidang gugatan praperadilan Dahlan berjalan dalam satu minggu terakhir. Hakim menganggap Kejati DKI tak bisa memberikan pembelaan berupa bukti dan saksi yang dapat menguatkan.

Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jaksel pada Jumat (3/7/2015). Gugatan itu dilayangkan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com