JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat, Agung Krisdiyanto, mengungkap sejumlah pemberian uang dari atasannya kepada mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah. Agung mengatakan, sebanyak delapan kali penyerahan uang yang dilakukan Andrew melalui dirinya.
"Pernah, delapan kali. Kadang rupiah, dollar AS, dollar Singapura," ujar Agung saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Agung kemudian merinci pemberian uang dari Andrew kepada Adriansyah sejak November 2013 hingga ditangkap tangan KPK pada April 2015. Adapun pemberian pertama dilakukan pada 20 November 2013 di Hotel Ibis Slipi sebanyak 50 ribu dollar AS. Kemudian, pemberian selanjutnya pada 16 April 2014 di Hotel Sari Pan Pacific sebesar Rp 250 juta.
Pemberian berikutnya pada 16 Mei 2014 di Pullman Hotel di Menteng sebesar 75 ribu dollar AS. Berikutnya, pemberian pada 9 Oktober 2014 di Paragon Menteng, Agung mengaku tidak mengetahui jumlahnya.
Kemudian, pada 13 November 2014, Andrew kembali memberi uang kepada Adriansyah sebesar 50 ribu dollar Singapura di Taman Anggrek. Selanjutnya pemberian dilakukan di GP Plaza Slipi pada 21 November 2014 sebesar Rp 500 juta.
Ada juga pemberian pada 28 Januari 2015 di restoran Sushi Tei Taman Anggrek sebesar Rp 500 juta. Terakhir, penyerahan uang dilakukan di Swissbell Hotel pada 9 April 2015 sebesar Rp 57,36 juta.
"Saya kasih ke Adriansyah saat tiba di Swiss-Bell Hotel. 'Izin Bapak. Ini ada titipan, amanah dari Pak Andrew Hidayat. Untuk permintaan bapak sudah saya tukarkan dan kuitansi ada di dalam amplop'," kata Agung.
Agung mengaku tidak mengetahui motif di balik pemberian uang tersebut. Menurut Agung, Andrew memberi uang kepada Adriansyah karena urusan bisnis.
"Yang ada di benak saya, itu urusan bisnis. Mereka rekan bisnis dalam benak saya," kata Agung.
Agung merupakan salah satu orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 9 April 2015. Agung kemudian dilepaskan penyidik KPK karena dianggap tidak mencukupi bukti keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.