Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Anggap Yusril Keliru Pahami Proses Penyidikan

Kompas.com - 29/07/2015, 14:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai, pengacara mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan telah keliru dalam memahami proses penyidikan yang berlaku. Untuk itu, Kejati DKI meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan.

"Terdapat kekeliruan pemahaman Pemohon (Dahlan) terhadap proses penyidikan yang menyatakan bukti-bukti yang diperolah dalam pengembangan penyidikan tidak dapat dijadikan sebagai bukti untuk tersangka lain," kata anggota tim kuasa hukum Kejati DKI, Bonaparte Marbun, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Bonaparte mengatakan, dalam proses penyidikan perkara proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti. Dari bukti tersebut, penyidik menemukan sejumlah pelaku, hingga akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk masing-masing pelaku.

Ia menambahkan, penerbitan sprindik satu dengan sprindik lain dilakukan tidak secara bersamaan. Pasalnya, penerbitan itu merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Dengan demikian, perkara ini merupakan satu peristiwa pidana dengan beberapa pelaku yang memiliki peran masing-masing untuk terjadinya peristiwa pidana itu, termasuk Pemohon adalah salah satu pelaku," ujarnya.

Lebih jauh, ia mengatakan, di dalam sebuah perkara pidana yang tersangkanya lebih dari satu orang, tetapi memiliki keterkaitan dalam menyebabkan timbulnya tindak pidana, maka bukti yang diperoleh dapat digunakan untuk pelaku lainnya.

Dahlan mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015). Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com