JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera meyakini, kasus yang menimpa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak akan memengaruhi suara partainya dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Masyarakat kian cerdas. PKS kuat dikader yang mengakar di masyarakat," kata Mardani saat dihubungi, Rabu (29/7/2015).
Menurut dia, kasus yang menimpa Gatot dan isterinya, Evi Susanti, murni dalam kapasitas Gatot sebagai pejabat publik. Kasus tersebut tak berhubungan langsung dengan Gatot sebagai kader PKS. (baca: Bawahan Sebut Gugatan ke PTUN Medan Inisiatif Gubernur Sumut)
"Semua pejabat publik PKS kebijakannya lepas dari semua jabatan struktural. Dan sekali lagi itu bukan kasus PKS," ujarnya.
Mardani menegaskan bahwa PKS menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. PKS akan menunggu hingga kasus Gatot selesai disidangkan.
KPK menetapkan Gatot dan Evy Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot dan Evy diduga menjadi pemberi suap dalam kasus ini.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka Gatot dan Evy pada Selasa (28/7), sehari setelah keduanya diperiksa selama 14 jam. (baca: Gubernur Sumut dan Istrinya Tersangka, Kuasa Hukum Akan Tempuh Praperadilan)
Informasi yang dihimpun Kompas, Gatot dan Evy diduga menjadi pemberi suap kepada tiga hakim PTUN Medan dan seorang paniteranya. Untuk itu, Gatot dan Evy dijerat dengan pasal bersama-sama melakukan tindak pidana dengan pengacara OC Kaligis yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
Kasus yang menjadikan Gatot dan Evy sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan KPK di gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. (baca: Gubernur Sumut Tersangka, PKS Minta KPK Bersikap Adil)
Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.