JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arif Nasution, mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Gatot dan istrinya, Evi Susanti, akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan tersebut.
"Tidak ada lagi cara yang harus kita tempuh, ya kita akan lakukan upaya hukum, yaitu praperadilan," ujar Razman saat dihubungi, Selasa (28/7/2015).
Razman menilai, banyak kejanggalan dalam penetapan tersebut. Namun, ia mengaku pihaknya belum menerima secara resmi penetapan tersangka terhadap Gatot dan Evi.
"Tentu kami rapat tim sebentar. Banyak yang janggal. Jadi, itu nanti bahan kami di praperadilan ya," kata Razman.
Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, Gatot dan Evi dianggap terlibat dalam pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. "KPK per hari ini menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka," ujar Indriyanto melalui pesan singkat.
Indriyanto mengatakan, sprindik tersebut dikeluarkan setelah pimpinan KPK beserta jajaran penyidik melakukan ekspose perkara. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis. (Baca: KPK Tetapkan Gubernur Sumut dan Istrinya sebagai Tersangka)
"Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," kata Indriyanto.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Gatot dan Evi bepergian ke luar negeri. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, PK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Gerry atau M Yagari Bhastara merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.
KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.