Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawahan Sebut Gugatan ke PTUN Medan Inisiatif Gubernur Sumut

Kompas.com - 28/07/2015, 22:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, melalui kuasa hukumnya, Zulkifli Nasution, mengatakan, gugatan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan merupakan inisiatif Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Gugatan itu dilayangkan Fuad terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut.

"(Inisiatif) dari Pak Gatot," ujar Zulkifli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Zulkifli mengatakan, saat Fuad dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus bansos itu, Gatot langsung memerintahkan Fuad mendatangi pengacara Otto Cornelis Kaligis. Awalnya, Fuad tidak mengenal Evi Susanti, istri Gatot. Fuad baru mengenal Evi setelah dipertemukan oleh anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry.

"Pak Fuad dikenalkan Gerry kepada Bu Evi pas datang ke kantor OCK," kata Zulkifli.

Terkait persidangan di PTUN Medan, melalui Zulkifli, Fuad mengaku tidak pernah berkoordinasi dengan Evi. Bahkan, Fuad tidak pernah mengikuti jalannya sidang perkara di PTUN Medan.

"Pak Fuad sama sekali tak mengetahui jalannya persidangan. Pak fuad tak pernah hadir di dalam persidangan," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution, menyatakan bahwa Evi kerap memberi fee kepada Kaligis dan pengacaranya. Evi mengatakan, pemberian tersebut murni terkait peran pengacara, bukan untuk suap.

"Uang diberikan ke OC Kaligis hanya seputar fee lawyer. Anggarannya kami pribadi dan tidak besar," kata dia.

Ia menyebut fee yang diberikan Evi kepada Kaligis semata agar kinerja Pemprov Sumut tidak terganggu dengan isu sumir yang belakangan menyeruak. Ia mengatakan, isu yang beredar menunjukkan bahwa Gatot memenangkan pilkada karena menggunakan dana bantuan sosial (bansos).

Oleh karena itu, kata Razman, Evi merasa perlu membantu Fuad untuk memberi dana tambahan kepada Kaligis. Razman mengatakan, biaya operasional untuk pengacara diminta langsung oleh Kaligis. Besaran yang diminta Kaligis biasanya sekitar 3.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS.

"Asal berangkat ke Medan, minta uang pernah 5.000 (dollar AS), 10.000 (dollar AS), 3.000 dollar AS. Tergantung permintaan," kata dia.

Razman mengatakan, tidak ada maksud terselubung dalam pemberian fee dari Evi kepada Kaligis. Menurut dia, hal tersebut wajar karena Kaligis merupakan penasihat hukum keluarga Gatot selama dua tahun terakhir. Razman mengaku pemberian fee oleh Evi kepada Kaligis tanpa sepengetahuan kliennya. Menurut Razman, Gatot hanya mengetahui bahwa yang membayar biaya operasional Kaligis dan pengacara lainnya adalah Ahmad Fuad Lubis yang mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

"Gatot tidak tahu. Tahunya Fuad. Jadi, tidak ada masalah," ujar Razman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Pakar Pertanyakan KPK yang Belum Tahan Bupati Mimika Meski Kasasi Sudah Diputus

Nasional
5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

5 Catatan PDI-P terhadap RUU Kementerian, Harus Perhatikan Efektivitas dan Efisiensi

Nasional
Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Analis: TNI AL Butuh Kapal Selam Interim karena Tingkat Kesiapan Tempur Tak Dapat Diandalkan

Nasional
Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Mulai Rangkaian Rakernas dengan Nyalakan Api dari Mrapen, PDI-P: Semoga Kegelapan Demokrasi Bisa Teratasi

Nasional
Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024

Nasional
BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

BNPT Paparkan 6 Tantangan Penanganan Terorisme untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Komisi X DPR Sepakat Bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan Buntut Kenaikan UKT

Nasional
Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Pimpinan Baru LPSK Janji Tingkatkan Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

Nasional
Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Soroti RUU MK yang Dibahas Diam-diam, PDI-P: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan

Nasional
Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Jemaah Haji Asal Makassar yang Sempat Gagal Terbang Karena Mesin Pesawat Garuda Terbakar Sudah Tiba di Madinah

Nasional
DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Nasional
Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Optimalkan Penanganan Bencana, Mensos Risma Uji Coba Jaringan RAPI

Nasional
Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Komplit 5 Unit, Pesawat Super Hercules Terakhir Pesanan Indonesia Tiba di Halim

Nasional
TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com