JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bagi Otto Cornelis Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi. Kaligis akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Medan dengan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry.
"Hari ini OCK diperiksa sebagai saksi bagi MYB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Gerry merupakan anak buah Kaligis di kantor hukum OC Kaligis and Associates. Sebelumnya, Kaligis mengajukan sikap penolakan untuk diperiksa sebagai saksi mau pun tersangka. Kaligis ingin kasusnya cepat dibawa pengadilan. (baca: 150 Pengacara OC Kaligis Bakal Lawan KPK dalam Sidang Praperadilan)
Selain memeriksa Kaligis, KPK juga memanggil staf panitera PTUN Medan Sheilla CH Sirait dan Kasubbag Protokoler Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Sumut Fuad Gazali Damanik untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus ini sebagai saksi, yaitu ketua PTUN Tripeni Irianto putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. (Baca: OC Kaligis: Saya Tidak Merampok Uang Negara)
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. (Baca: Pengacara: KPK Coba Jatuhkan Mental OC Kaligis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.