JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 150 pengacara dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) telah diberikan kuasa untuk mendampingi tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para pengacara mengaku berkewajiban untuk membela Kaligis karena menilai ada kesalahan dalam penetapan tersangka yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Ini bukan soal Pak OC adalah anggota AAI, tetapi kami menilai ada kesalahan prosedur hukum dalam kasus hukum Pak OC di KPK," ujar Johnson Panjaitan, salah satu pengacara Kaligis, seusai mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Hingga saat ini, Kaligis masih terdaftar sebagai anggota Dewan Penasihat AAI. Kaligis memberikan kuasa kepada 150 pengacaranya melalui Dewan Pimpinan Pusat AAI. (Baca: Velove: Papa Bukan Rampok Uang Negara, Enggak Pernah Menyuap Hakim)
Johnson mengatakan, isi pokok gugatan praperadilan yang didaftarkan hari ini menyangkut penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Kaligis. Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan legalitas penyidik KPK yang menangani kasus yang dihadapi Kaligis. (Baca: Gerry Sempat Disuruh OC Kaligis "Pasang Badan")
Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, sebelumnya mempersilakan pengacara kawakan itu mengajukan praperadilan jika mempermasalahkan penetapan status tersangka. Menurut dia, upaya hukum praperadilan merupakan hak yang melekat pada tersangka.
"Silakan, kembali pada haknya. Kami harus menghormati hak orang," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
KPK yakin memiliki cukup bukti untuk menjerat Kaligis sebagai tersangka dalam kasus penyuapan. (Baca: Ruki: Kami Siap Hadapi OC Kaligis dalam Praperadilan)
"Kami bukan hanya siap untuk berhadapan di pengadilan, tetapi juga di praperadilan kalau itu diajukan," kata Ruki.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. (Baca: OC Kaligis: Saya Tidak Merampok Uang Negara)
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. (Baca: Pengacara: KPK Coba Jatuhkan Mental OC Kaligis) Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.