Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: Polri Jangan Pakai Gaya Orba

Kompas.com - 26/07/2015, 15:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf meminta kepolisian segera meninggalkan gaya Orde Baru untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Al Araf, menanggapi rencana polisi memeriksa aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, pada Senin (27/7/2015) besok. Emerson dan Adnan diadukan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik ahli hukum tata negara, Romly Atmasasmita.

"Polri jangan pakai gaya militer seperti Orde Baru. Cukup itu jadi sejarah masa lalu," kata Al Araf di LBH Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Ia mengatakan, pola yang dilakukan oleh polisi dan TNI di zaman Orba memang berbeda dari polisi zaman sekarang. Pada zaman Orba, aparat keamanan cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk menahan aktivis yang dianggap mengganggu. Saat ini, polisi lebih halus dengan menggunakan pasal-pasal "karet", seperti pencemaran nama baik.

"Padahal, kalau mengikuti hukum progresif, pencemaran nama baik ini harusnya sudah masuk ranah perdata, bukan pidana," ucap dia.

Al Araf menilai bahwa masalah pencemaran nama baik ini sebaiknya diselesaikan melalui Dewan Pers. Hal itu karena Emerson dan Adnan dilaporkan atas pernyataan yang dikeluarkannya di media massa. Dia meminta Presiden Joko Widodo turun tangan mengatasi masalah ini.

"Penting bagi Presiden untuk mengambil sikap tegas, meluruskan arah politik penegakan hukum di Indonesia. Presiden bisa memerintahkan agar ini dibawa ke Dewan Pers," ucapnya.

Pada 21 Mei 2015, Romli mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ketiga orang tersebut adalah Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin. (Baca Aktivis ICW hingga Eks Penasihat KPK Dilaporkan ke Polisi)

Romli merasa bahwa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Ia turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.

Terlapor mengadukan perkara itu ke Dewan Pers. Namun Bareskrim Polri memastikan terus mengusut perkara dugaan pencemaran nama baik ini. (Baca Aktivis ICW Minta Polisi Hormati Dewan Pers)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com