JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf meminta kepolisian segera meninggalkan gaya Orde Baru untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan Al Araf, menanggapi rencana polisi memeriksa aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, pada Senin (27/7/2015) besok. Emerson dan Adnan diadukan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik ahli hukum tata negara, Romly Atmasasmita.
"Polri jangan pakai gaya militer seperti Orde Baru. Cukup itu jadi sejarah masa lalu," kata Al Araf di LBH Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Ia mengatakan, pola yang dilakukan oleh polisi dan TNI di zaman Orba memang berbeda dari polisi zaman sekarang. Pada zaman Orba, aparat keamanan cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk menahan aktivis yang dianggap mengganggu. Saat ini, polisi lebih halus dengan menggunakan pasal-pasal "karet", seperti pencemaran nama baik.
"Padahal, kalau mengikuti hukum progresif, pencemaran nama baik ini harusnya sudah masuk ranah perdata, bukan pidana," ucap dia.
Al Araf menilai bahwa masalah pencemaran nama baik ini sebaiknya diselesaikan melalui Dewan Pers. Hal itu karena Emerson dan Adnan dilaporkan atas pernyataan yang dikeluarkannya di media massa. Dia meminta Presiden Joko Widodo turun tangan mengatasi masalah ini.
"Penting bagi Presiden untuk mengambil sikap tegas, meluruskan arah politik penegakan hukum di Indonesia. Presiden bisa memerintahkan agar ini dibawa ke Dewan Pers," ucapnya.
Pada 21 Mei 2015, Romli mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ketiga orang tersebut adalah Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin. (Baca Aktivis ICW hingga Eks Penasihat KPK Dilaporkan ke Polisi)
Romli merasa bahwa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Ia turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Terlapor mengadukan perkara itu ke Dewan Pers. Namun Bareskrim Polri memastikan terus mengusut perkara dugaan pencemaran nama baik ini. (Baca Aktivis ICW Minta Polisi Hormati Dewan Pers)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.