Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis ICW Minta Polisi Hormati Dewan Pers

Kompas.com - 08/07/2015, 13:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (8/7/2015). Sedianya, mereka dipanggil sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.

Kuasa hukum Emerson dan Adnan, Febi Yonesta mengatakan, Dewan Pers tengah mengkaji apakah pernyataan kedua kliennya di media masa soal Romli laik dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau bukan.

"Kami minta penyidik menghormati proses yang saat ini dilakukan di Dewan Pers. Tunggu putusannya, apakah itu pidana atau tidak," ujar Febi Yonesta saat menyambangi gedung Bareskrim di kompleks Mabes Polri, Rabu.

Yonesta memastikan pihaknya baru akan memenuhi panggilan penyidik setelah Dewan Pers memutuskan ada atau tidaknya tindak pidana dari yang dinyatakan kliennya di beberapa media masa.

"Hingga keluarnya hasil pemeriksaan atau rekomendasi Dewan Pers, klien kami tak akan memenuhi panggilan," ujar dia.

Yonesta menegaskan bahwa kliennya sangat menghormati hukum. Pihaknya tak akan lari dari proses hukum. Tapi, penegakan hukum, lanjut Yonesta, harus dilakukan dengan adil, transparan serta tanpa disertai kepentingan tertentu.

Panggilan kedua kliennya hari ini sendiri adalah yang kedua kalinya setelah panggilan pertama, 3 Juli 2015 lalu. Saat panggilan yang pertama, kliennya tidak dapat hadir lantaran telah terlebih dahulu mendatangi agenda terjadwal.

Pada Kamis (21/5/2015), Romli mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ketiga orang tersebut yaitu, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin, sebagai mantan penasihat KPK.

Romli mengatakan bahwa dirinya merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Ia turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Belakanggan, terlapor mengadukan perkara itu ke Dewan Pers. Terlapor berharap kasus itu diselesaikan melalui Dewan Pers saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com