JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (8/7/2015). Sedianya, mereka dipanggil sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.
Kuasa hukum Emerson dan Adnan, Febi Yonesta mengatakan, Dewan Pers tengah mengkaji apakah pernyataan kedua kliennya di media masa soal Romli laik dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik atau bukan.
"Kami minta penyidik menghormati proses yang saat ini dilakukan di Dewan Pers. Tunggu putusannya, apakah itu pidana atau tidak," ujar Febi Yonesta saat menyambangi gedung Bareskrim di kompleks Mabes Polri, Rabu.
Yonesta memastikan pihaknya baru akan memenuhi panggilan penyidik setelah Dewan Pers memutuskan ada atau tidaknya tindak pidana dari yang dinyatakan kliennya di beberapa media masa.
"Hingga keluarnya hasil pemeriksaan atau rekomendasi Dewan Pers, klien kami tak akan memenuhi panggilan," ujar dia.
Yonesta menegaskan bahwa kliennya sangat menghormati hukum. Pihaknya tak akan lari dari proses hukum. Tapi, penegakan hukum, lanjut Yonesta, harus dilakukan dengan adil, transparan serta tanpa disertai kepentingan tertentu.
Panggilan kedua kliennya hari ini sendiri adalah yang kedua kalinya setelah panggilan pertama, 3 Juli 2015 lalu. Saat panggilan yang pertama, kliennya tidak dapat hadir lantaran telah terlebih dahulu mendatangi agenda terjadwal.
Pada Kamis (21/5/2015), Romli mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ketiga orang tersebut yaitu, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin, sebagai mantan penasihat KPK.
Romli mengatakan bahwa dirinya merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Ia turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post. Belakanggan, terlapor mengadukan perkara itu ke Dewan Pers. Terlapor berharap kasus itu diselesaikan melalui Dewan Pers saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.