"Kemungkinan hari ini sudah bisa ditetapkan tersangkanya, mudah-mudahan begitu," ujar Badrodin.
Namun, ia tak mau mengungkapkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Badrodin menegaskan, polisi akan mengusut tuntas insiden tersebut.
Badrodin mengatakan, tersangka akan dijerat beberapa pasal, antara lain pengerusakan fasilitas umum dan penodaan agama.
Sejauh ini, kata Badrodin, penyidik dari Polda Papua telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi. Saksi-saksi berasal dari umat Gereja Injili di Indonesia (GIDI) dan jemaat shalat Id. Pada hari ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi.
"Mudah-mudahan hari ini kita menemui titik terang pengungkapan kasus ini," ujar dia.
Insiden di Kabupaten Tolikara mengakibatkan puluhan bangunan kios dibakar, termasuk mushala. Saat itu, ada dua acara yang dilaksanakan berdekatan. Selain perayaan Lebaran yang ditandai dengan shalat Idul Fitri, juga ada pertemuan pemuka gereja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.