Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis, Pengacara Ke-10 yang Terjerat Kasus Korupsi

Kompas.com - 15/07/2015, 17:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kaligis disangka terlibat dalam penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch, OC Kaligis menjadi pengacara ke-10 yang dijerat undang-undang tindak pidana korupsi.

Pengacara pertama yang menjadi tersangka kasus korupsi yaitu Tengku Syaifuddin Popon pada tahun 2005. Tengku terbukti menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya.

Saat itu, Tengku tengah menangani kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. Atas perbuatannya, Tengku divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Kemudian, pada tahun yang sama, pengacara kedua yang jadi terpidana kasus korupsi adalah Harini Wijoso. Harini terbukti menyuap pegawai Mahkamah Agung dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan pengusaha Probosutedjo.

Harini pun divonis bersalah dengan hukuman 3 tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pengacara ketiga yang terjerat korupsi yaitu Manatap Ambarita pada tahun 2008. Ia terbukti menghalang-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap tersangka korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai, Afner Ambarita.

Kemudian, Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Namun, pada tahun 2012, Manatap masuk daftar pencarian orang hilang.

Hingga saat ini, statusnya masih buronan Kejaksaan Negeri Mentawai dan perkembangan kasusnya tidak jelas hingga saat ini.

Selain itu, tahun 2010, pengacara Adner Sirait, hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Ibrahim, terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia kemudian divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tipikor.

Kemudian, pengacara Lambertus Palang Ama diduga terlibat dalam kasus mafia pajak dengan terpidana Gayus Halomoan Tambunan pada tahun 2010.

Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Lambertus divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com