JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa lalu mengungkap bahwa mantan Menteri Agama kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru. Ternyata, pengembangan tindak pidana korupsi yang dilakukan Suryadharma terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri di Kementerian Agama.
"SDA selaku Menteri Agama periode 2009 – 2014 diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama tahun 2011 – 2014," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2015).
Priharsa mengatakan, diduga dana tersebut digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadinya. Padahal, semestinya dana tersebut digunakan untuk kegiatan Suryadharma dalam menjalankan tugasnya selaku Menteri Agama. (baca: Kembali Jadi Tersangka, Suryadharma Anggap Jadi Korban Politis Pimpinan KPK)
"Dana tersebut diduga dipergunakan tersangka SDA untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama," kata Priharsa.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Priharsa mengatakan, surat perintah penyidikan kasus tersebut dikeluarkan KPK pada awal Juni 2015.
Ia menambahkan, KPK baru mengungkap kasus tersebut karena merupakan bagian dari strategi penyidikan. Dalam kasus ini, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
"Dalam setiap proses penyidikan, ada bagian yang namanya strategi penyidikan yang tidak seluruhnya dapat dipublikasikan ke publik," kata Priharsa.
Suryadharma sebelumnya dijerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. (baca: KPK: Jangan Jadikan Isu Penistaan Agama Alasan agar Suryadharma Dibebaskan)
Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.