"Penangkapan dan penahanan OC Kaligis baru saksi, tapi langsung jadi tersangka tanpa ada alat bukti cukup. Kami tidak terima," ujar Afrian, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Sebelumnya, ia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M Yagari Bhastara, yang merupakan anak buahnya. Namun, Kaligis tidak memenuhi panggilan tersebut dan mengutus stafnya untuk memberi tahu KPK.
"Beliau kemarin sudah memberikan surat. Beliau beriktikad baik, yakni pada tanggal 23 (dipanggil ulang). Tapi, faktanya ditangkap dan ditahan," kata Afrian.
Pada Selasa siang, KPK menjemput Kaligis dan langsung menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya. Penahanan Kaligis berujung kericuhan. Belasan pengacara yang membentuk barisan rapat di sekeliling Kaligis membuat para pewarta kesulitan untuk mengambil gambar Kaligis. Wartawan telah meminta pengacara untuk memberi celah, tetapi anak buah Kaligis tetap pada posisinya. Keributan pun tak terelakkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.