Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Tersangka Kasus Kondensat Memberatkan Pelaku Lainnya

Kompas.com - 13/07/2015, 13:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keterangan Honggo Wendratmo, salah seorang tersangka korupsi dugaan penjualan kondensat kepada penyidik Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, memberatkan tersangka lainnya, terutama Raden Priyono.

"HW kan diperiksa sebagai saksi. Keterangan dia sangat telak bagi dua tersangka lainnya, khususnya RP," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Senin (13/7/2015).

Salah satu keterangan yang dimaksud adalah, Honggo sebagai pimpinan PT TPPI pernah memaparkan kondisi finansial perusahaannya kepada BP Migas pada tahun 2008. Raden adalah Kepala BP Migas saat itu. Honggo menyebut perusahaannya sedang kesulitan finansial.

"Namun, pihak BP Migas entah mengapa tetap menunjuk langsung PT TPPI melakukan lifting kondensat dari 2009 sampai 2011. Jelas, ini melanggar," ujar Victor.

Bahkan, proses lifting usai empat bulan pertama sempat dihentikan lantaran PT TPPI menunggak pembayaran kondensat. Namun, BP Migas malah kembali melanjutkan proses kerja sama dengan perusahaan petrochemical tersebut.

Ketika ditanya apakah polisi juga menyelidiki motif mengapa Raden Priyono ngotot tetap bekerjasama dengan PT TPPI, Victor menyebut bahwa penyidik tidak sampai ke tahap tersebut. Victor beralasan, unsur korupsi dan penyalahgunaan wewenang sudah terpenuhi dari penyelidikan dan penyidikan selama ini.

Penyidik memeriksa Honggo Kamis 9 Juli 2015 di Singapura. Honggo diperiksa sebagai saksi.

Rencananya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan Honggo sebagai tersangka pada Sabtu 11 Juli 2015, namun Honggo jatuh di toilet pada Jumat 10 Juli 2015 sehingga kondisi kesehatannya menurun.

Honggo adalah mantan pemilik PT TPPI. Perusahaan yang bergerak di bidang petrochemical itu diduga melakukan korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009 hingga 2011. Korupsi itu juga diduga melibatkan BP Migas dan Kementerian ESDM.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com