Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Romy Tolak Aturan Pengusungan Calon Kepala Daerah Bersama

Kompas.com - 12/07/2015, 17:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengkritisi keputusan bersama Komisi Pemilihan Umum soal pengusungan calon bersama dalam pemilihan kepala daerah bagi partai yang berkonflik. Menurut dia, kemungkinan calon yang diusung kedua kubu akan berbeda.

Semestinya, lanjut dia, KPU memperbolehkan masing-masing kubu mengajukan calon masing-masing.

"Kalau menurut saya, tidak harus seperti itu. Kalau calonnya sama, ya alhamdulillah. Kalau beda, ya diterima saja," ujar Arsul di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutuskan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya sebagai kepengurusan sah. Jika kubu Muktamar Jakarta akan mengajukan kasasi, masih ada batas waktu sebelum Desember untuk keluar putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung. (baca: PTTUN Kabulkan Banding Pengurus PPP Kubu Romahurmuziy)

"Siapa yang menang pada kasasi itu yang dianggap sah sebagai calon. Jadi sekarang ini calon yang keabsahannya masih bersyarat," kata Asrul.

Namun, kata Arsul, risikonya calon kepala daerah tersebut tidak dapat melakukan kampanye karena statusnya sebagai calon yang keabsahannya masih bersyarat. Sementara peraturan KPU melarang calon untuk menggunakan biaya sendiri dalam berkampanye.

Arsul juga mengungkapkan permasalahan lain yang dihadapi PPP mengenai keputusan pengusungan calon bersama. PPP yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan sah hanya kubu Romahurmuziy.

Sementara PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz tidak memegang SK Menteri atas kepengurusan yang sah. (baca: Konsolidasi Pilkada, PPP Kubu Romy Akan Gelar Rapimnas II)

"Persoalannya, kalau PPP itu Rommy dengan siapa? Djan tidak punya SK, dia tidak mungkin mengajukan dan menandatangani formulir. SK tidak punya, keputusan pengadilan kalah," kata Arsul.

Berbeda dengan Djan yang tidak memiliki legalitas apa pun, Arsul lantas membandingkannya dengan dua kubu di Partai Golkar. Menkumham mengeluarkan SK Menteri atas kepengurusan kubu Agung Laksono. Namun, Aburizal Bakrie juga memegang SK Menteri atas Munas Riau.

Menurut Arsul, dengan sama-sama memegang SK Menteri, kedua kubu dapat mengajukan calon untuk Pilkada.

Arsul mengatakan, kecuali Djan meminta kepengurusan PPP sebelumnya yang diketuai Suryadharma Ali untuk menandatangani berkas-berkas Pilkada. Namun, Arsul merasa hal tersebut tidak mungkin karena Suryadharma kini menjadi pesakitan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Berhubung SDA tidak bisa, maka salah satu dari perwakilannya. Waketumnya kan Lukman, Imron pangkapi, sama juga dengan kubu di sini (kubu Rommy)," kata Arsul.

Sebelumnya, KPU mengizinkan partai politik yang berselisih untuk bersama-sama mengusung satu calon dalam pemilihan kepala daerah serentak. Pendaftaran akan dimulai pada 26-28 Juli 2015. (baca: KPU Izinkan Dua Kubu di Golkar dan PPP Usung Calon Bersama Saat Pilkada)

Keputusan itu diambil dalam rapat KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Syaratnya, kepengurusan parpol yang berselisih tersebut harus mengajukan satu pasangan calon kepala daerah yang sama. Jika tidak, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut. Nantinya, KPU akan merevisi Pasal 36 PKPU No 9/2015 untuk menjalankan kesimpulan rapat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com