JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur kewajiban anggota DPR/DPRD mundur saat akan maju sebagai calon kepala daerah.
Menurut Muhaimin, putusan MK itu mengganggu tahapan persiapan partai politik untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
"Gempar ketika calon kepala daerah harus mundur dari DPR atau DRPD," kata Muhaimin, saat membuka akademi politik kebangsaan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).
Muhaimin menuturkan, ada sekitar 16 anggota DPR/DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari PKB yang memikirkan ulang niatnya maju menjadi calon kepala daerah. Pasalnya, para calon kepala daerah belum siap mundur sebagai anggota legislatif karena belum dijamin menang dalam pilkada.
Selain itu, kata Muhaimin, putusan MK tersebut juga mengganggu persiapan partai politik karena putusannya keluar di waktu yang sudah mendekati masa pendaftaran. (baca: Politisi Hanura Anggap MK Diskriminatif terhadap Anggota DPR)
"Akan ada kekacauan yang mengganggu proses demokrasi kita. MK ini kalau mengeluarkan putusan selalu mepet," ujarnya.
MK mengubah ketentuan pasal 7 huruf s UU Pilkada. Pasal tersebut dianggap telah diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing.
Padahal, penyelenggara negara lain, yakni pegawai negeri sipil harus mundur dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.