Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, para anggota Dewan itu ingin mencoba karir di jalur eksekutif. Namun, jika kalah bersaing dan gagal terpilih, maka akan kehilangan pekerjaan sebagai anggota DPRD.
"Ini cukup merepotkan kami, menguras tenaga kami. Banyak anggota DPRD yang berpikir ulang untuk maju bertarung dalam pilkada," kata Yandri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Jika kepala daerah yang sudah ditetapkan PAN sejak jauh hari tiba-tiba mundur, kata dia, maka PAN harus mencari penggantinya dalam waktu yang relatif singkat. Peta koalisi juga, otomatis akan mengalami perubahan.
"Kalau mereka tidak maju kami akan cari koalisi yang baru," kata Sekretaris Fraksi PAN di DPR ini.
Meski menerima putusan MK karena sifatnya yang final dan mengikat, namun Yandri menilai putusan ini tidak sesuai dengan realitas politik yang ada.
"MK hanya membuat putusan berdasarkan UUD, tidak melihat realitas saat ini," kata Yandri.
MK mengubah ketentuan pasal 7 huruf s UU Pilkada. Pasal tersebut dianggap telah diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing. Padahal, penyelenggara negara lain yakni pegawai negeri sipil harus mundur dari jabatannya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.