Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat HAM Tolak Pembentukan Tim Rekonsiliasi oleh Pemerintah

Kompas.com - 09/07/2015, 16:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Para pegiat hak asasi manusia menolak pembentukan tim rekonsiliasi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Mereka berpendapat bahwa penyelesaian kasus HAM berat tidak cukup hanya dengan meminta maaf.

"Maaf dan memaafkan hanya bisa dalam dua pihak yang setingkat. Tapi dalam kasus HAM, ada korban ada pelaku. Adalah hak korban untuk rekonsiliasi dan pemaafan, tapi itu tidak bisa dipaksa. Seolah-olah mengajak rukun, tapi kejahatannya tidak mau diakui," ujar rohaniwan Franz Magnis Suseno, dalam jumpa pers di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Salah satu tokoh HAM, HS Dillon, berpendapat bahwa upaya pengakuan dan permintaan maaf dari pemerintah bagi para korban HAM belum cukup untuk membayar segala pengorbanan yang dirasakan para korban.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan adanya upaya hukum berupa pengadilan HAM bagi para pelaku pelanggaran HAM. (baca: Komnas HAM Bantah Bujuk Rayu Korban untuk Setujui Rekonsiliasi)

Hal serupa juga diutarakan Direktur Eksekutif Setara Institute Hendardi. Menurut dia, selain harus ada pengakuan bersalah dari para pelanggar HAM, sebelum dilakukan upaya rekonsiliasi, pemerintah harus menjalankan suatu mekanisme hukum.

Hendardi menilai, ada kekeliruan dalam pembentukan tim rekonsiliasi oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Seharusnya, kedua lembaga tersebut melakukan penyidikan dan menentukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam pelanggaran HAM berat masa lalu. (baca: Komnas HAM: Ada yang Ingin Rekonsiliasi, Ada yang Tidak)

"Rekonsiliasi setelah ada kesimpulan kasus itu sulit ditemukan. Yang dilakukan Jaksa dan Komnas HAM justru memilih rekonsiliasi di awal dan menegasikan yuridis," kata Hendardi.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, pemerintah berupaya untuk mewujudkan proses rekonsiliasi dengan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Setidaknya, ada tiga tahapan yang akan dilalui jika proses rekonsiliasi berjalan. (baca: Pemerintah Upayakan Rekonsiliasi dengan Korban Pelanggaran Berat HAM)

Tiga tahapan rekonsiliasi itu yakni pernyataan bahwa ada pelanggaran HAM, dilanjutkan dengan kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, kemudian diakhiri dengan permintaan maaf negara kepada korban atau keluarganya.

Prasetyo mengatakan, keputusan apa pun pasti menimbulkan pro dan kontra. Namun, kesepakatan yang ada merupakan langkah terbaik.

Anggota komite disepakati sebanyak 15 orang. Komite yang berada langsung di bawah Presiden ini terdiri dari unsur korban, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, purnawirawan Polri, purnawirawan TNI, dan beberapa tokoh masyarakat yang kompeten dalam penegakan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com