Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempertaruhkan Aspirasi Rakyat

Kompas.com - 09/07/2015, 16:01 WIB

Oleh: Tommi A Legowo


JAKARTA, KOMPAS - Sidang Paripurna DPR, Selasa (23/6/2015), memutuskan melanjutkan pembahasan   usulan program pembangunan daerah pemilihan atau UP2DP yang dikenal juga sebagai dana aspirasi anggota DPR.

Keputusan ini relatif cepat di tengah kuatnya penolakan masyarakat dan tiga fraksi parpol di DPR: PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura. Laporan Tim Penyusunan Mekanisme UP2DP ataupun Rancangan Peraturan DPR tentang Mekanisme UP2DP tak memberikan penjelasan meyakinkan bahwa ini solusi dari persoalan "... memperjuangkan aspirasi rakyat..." sebagaimana tersurat dalam bagian sumpah anggota DPR.  Tetap jadi pertanyaan, apakah UP2DP ini benar-benar wujud dari sumpah itu atau sebenarnya anggota DPR  tengah mempertaruhkan aspirasi rakyat untuk penuhi kepentingan diri sendiri?

Politik personal

Tampaknya ada pendangkalan sumpah hingga sebatas  program pembangunan dapil anggota DPR yang nilainya Rp 20 miliar. Jika diakumulasi, jumlah dana aspirasi ini sekitar Rp 11,5 triliun.  Itu proporsinya 0,5 persen dari total APBN sekitar Rp 2.000 triliun per tahun. Meski kecil, ini dapat merusak keseluruhan  APBN yang tujuan pokoknya memenuhi aspirasi rakyat.UP2DP itu akan menjebak anggota DPR dalam politik personal setiap saat selama tahun anggaran berjalan.

Bayangkan, mula-mula dia harus bekerja merumuskan aspirasi menjadi usulan program pembangunan dapil. Dalam perencanaan anggaran, dia harus berjuang memastikan usulan programnya terakomodasi dalam rancangan dana alokasi khusus (DAK) pembangunan daerah. Pasti akan menyita waktu dan tenaga anggota agar usulan programnya mendapatkan slot dalam DAK yang substansinya telah diisi penuh program pembangunan hasil persepakatan pemerintah pusat dan daerah.

Dalam implementasi program, anggota DPR akan tersita waktunya untuk melakukan kontrol atas kesuksesan program itu. Jika gagal, dia bukan hanya kehilangan kepercayaan konstituen, melainkan juga bisa harus berhadapan dengan penegak hukum. UP2DP merupakan program earmarked yang dengan gampang diketahui siapa pemiliknya. Ini memang  perintah UUMD3 17/2014, khususnya Pasal 80 J.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com