"Kami lengkapi dulu syarat-syarat administrasi baru mendaftar ke KPU. Saat ini persyaratan tersebut mulai disusun oleh tim," kata calon Bupati Jembrana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu di Negara, Rabu (8/6/2015).
Ia masih menunggu waktu yang ditentukan DPC PDI-P yang diperkirakan dibuka antara Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Galungan.
Demikian pula dengan Calon Wakil Bupati I Made Kembang Hartawan yang masih menunggu keputusan DPC PDI-P setempat.
"Kami belum rapat membahas itu. Persyaratan administrasi dulu kami penuhi," kata Ketua DPC PDI-P Kabupaten Jembrana yang masih menjabat Wakil Bupati setempat.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Jembrana I Nengah Suardana mengatakan bahwa pihak PDI-P sudah melakukan konsultasi terkait kelengkapan administrasi pendaftaran.
Beberapa hal yang dikonsultasikan di antaranya laporan daftar kekayaan yang dikeluarkan KPK dan keterangan kepailitan dari Pengadilan Tata Niaga.
Selain PDI-P, Partai Kebangkitan Bangsa juga sudah melakukan konsultasi serupa, meskipun sampai saat ini partai tersebut belum menentukan calon.
"Tunggu saja, pengumuman untuk pendaftaran dilakukan tanggal 14 hingga 25 Juli, sedangkan pendaftaran calon tanggal 26 sampai 28 Juli," katanya.
Mahkamah Konstitusi hari ini mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.