"Peraturan presiden (Perpres) tentang antikriminalisasi pejabat berpotensi dijadikan "bumper" oleh pejabat melakukan tindak pidana korupsi," kata Oce Madril di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/6/2015).
Menurut Oce, perpres antikriminalisasi pejabat tidak begitu relevan dengan tujuannya yakni untuk melindungi pejabat dari kriminalisasi dalam mempercepat pembangunan dan mengeluarkan kebijakan di daerah.
Untuk menghindarkan pejabat dari jeratan hukum saat mengeluarkan kebijakan atau melakukan pencairan anggaran, menurut Oce, pemerintah cukup menjamin dan memastikan bahwa berbagai kebijakan yang dikeluarkan sesuai prosedur dan tidak bertentangan dengan hukum.
"Pemerintah cukup memastikan bahwa proses yang dijalankan sesuai prosedur," kata dia.
Kendati demikian, kata Oce, apabila kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat di daerah bertentangan dan melanggar hukum, maka harus tetap ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sepanjang kebijakannya salah (bertentangan dengan hukum) ya tetap salah," kata dia. (Baca: Pimpinan KPK Anggap Tak Perlu Ada Perpres Antikriminalisasi Pejabat)
Selain itu, menurut dia, apabila Perpres tersebut akhirnya dikeluarkan, maka dalam kasus tertentu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat kasus pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi serta mengeluarkan kebijakan yang merugikan negara.
"Yang tetap berlaku tetap Undang-Undang, karena Presiden tidak dapat menganulir Undang-Undang," kata dia. (Baca: KPK Tidak Akan Terpengaruh Perpres yang Lindungi Pejabat Korup)
Sebelumnya, Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, rencana penerbitan peraturan presiden atau instruksi presiden terkait antikriminalisasi pejabat dimaksudkan untuk kebaikan negara atau pro-negara. "Ini pro-negara, supaya negara jalan," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta.
Rencana perpres atau inpres tersebut agar pejabat di daerah dapat mempercepat pelaksanaan anggaran di daerah. (Baca: Wapres: Apa Urusannya KPK Menolak Perpres Anti-kriminalisasi Pejabat?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.