JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, menilai bahwa pemerintah belum perlu mengeluarkan peraturan untuk melindungi pejabat dalam mempercepat pembangunan. Pemerintah sebaiknya memastikan bahwa prosedur pencairan anggaran pembangunan diikuti dengan baik sehingga tidak ada potensi kebocoran.
"Saya belum melihat itu (dibutuhkan)," kata Zulkarnain di Istana Kepresidenan, Rabu (8/7/2015).
Zulkarnain meminta agar setiap pejabat yang berwenang sebagai kuasa pengguna anggaran tidak perlu ragu apabila melakukan pencairan anggaran. Asalkan pencairan dilakukan sesuai dengan prosedur yang tepat, maka tidak ada risiko pelanggaran hukum.
"Yang penting dilakukan dengan baik sesuai prosedur dan hati-hati. Artinya, tidak digunakan untuk diri sendiri dan penyimpangan lain," ucap dia.
Zulkarnain menyebutkan, KPK tidak dilibatkan dalam penyusunannya peraturan presiden tentang jaminan antikriminalisasi pejabat itu. "Karena itu bukan domainnya KPK, biasanya KPK kan secara umum saja," imbuh dia.
Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang menjamin kuasa pengguna anggaran tidak dikriminalisasi dalam mengambil kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di daerah. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, draf awal perpres tersebut sudah disusun dan akan diperdalam melalui rapat para menteri. Aturan akan mencakup soal kebijakan yang tak akan mudah dipidana.
"Selama tidak melanggar hukum, selama tidak kriminal, harus proses dulu dengan peraturan administrasi. Enggak boleh langsung dikriminalkan, enggak boleh. Administrasi dulu, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk dulu," kata Sofyan. (Baca Perpres Jaminan Antikriminalisasi Bukan Kompromi terhadap Korupsi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.