Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Akan Terpengaruh Perpres yang Lindungi Pejabat Korup

Kompas.com - 07/07/2015, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap berpijak pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menangani kepala daerah yang kebijakannya berujung pada pidana korupsi.

KPK tidak akan terpengaruh pada peraturan presiden yang menjamin kepala daerah tidak dikriminalisasi demi percepatan pembangunan infrastruktur.

"KPK tetap berpihak pada Undang-Undang Tipikor apabila penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, kebijakannya menyimpang dan jelas-jelas ada unsur kesalahan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Indriyanto menekankan apabila ada unsur kesengajaan di balik kebijakan yang dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau kuasa pengguna anggaran (KPA), perpres tersebut tidak berlaku.

"KPK ataupun KPA titik beratnya adalah administratief recht. Tapi, bila ada mens rea (unsur kesalahan) di balik kebijakan itu, UU Tipikor berlaku bagi pelanggaran," kata pakar hukum pidana itu.

Indriyanto menambahkan, perpres tersebut harus diapresiasi sepanjang berkehendak bagi pendekatan pencegahan korupsi.

Komentar Indriyanto menanggapi langkah pemerintah yang sedang menyusun perpres untuk melindungi pejabat daerah dalam hal pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan APBD. (Baca: Wapres: Apa Urusannya KPK Menolak Perpres Antikriminalisasi Pejabat?)

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tidak ada alasan bagi KPK untuk menolak perpres tersebut. JK beralasan perpres ini dikeluarkan agar pembangunan tetap berjalan, bukan melindungi perilaku korupsi. (Eri Komar Sinaga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com