Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Lapor ke Dewan Pers soal Aduan Romli Atmasasmita

Kompas.com - 07/07/2015, 12:26 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta bantuan Dewan Pers untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri mengenai laporan ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita.

Romli melaporkan dua anggota ICW dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan di beberapa media.

"Kami mengadukan pemberitaan, di mana tidak ada intensi ICW, tetapi dinilai oleh Prof Romli pemberitaan tersebut merugikan dirinya," ujar Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menurut Donal, penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporan Romli dengan memanggil dua anggota ICW dan beberapa pihak yang terkait dengan pemberitaan di media massa. (baca: Polisi Akan Panggil Ahli Bahasa Usut Laporan Romli)

Donal mengatakan, kasus tersebut bermula pada Mei 2015, di mana beredar sejumlah nama-nama yang berpotensi menjadi anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nama-nama yang beredar dan tidak jelas sumbernya tersebut, seperti Saldi Isra, Oegroseno, Zainal Arifin Mochtar, Romli Atmasasmita, Refly Harun, Margarito Kamis, dan Imam Prasodjo. (baca: Bantah Terima Dana dari KPK dan APBN, ICW Paparkan Sumber Pendanaan)

Menurut Donal, ICW kemudian merespons beberapa pemberitaan di media massa, yang pada konteksnya ICW ingin menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo, agar lebih selektif dalam memilih anggota pansel KPK. Dalam hal ini, ICW bertindak sebagai narasumber yang pernyataannya dimuat dalam media massa.

"Kami khawatir ada upaya infiltrasi KPK melalui jalur pansel," kata Donal.

Meski demikian, sebut Donal, dalam memberi pendapat, ICW tidak pernah menyebut atau menyudutkan salah satu nama yang diduga akan dipilih sebagai anggota pansel. (baca: KPK Bantah Tudingan Romli soal Pembiayaan ICW)

Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menduga bahwa kasus tersebut terkait pelanggaran kode etik pers. Dewan Pers akan segera mengirimkan surat kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso agar kasus tersebut diselesaikan melalui sidang etik di Dewan Pers.

Pada Kamis (21/5/2015), Romli mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ketiga orang tersebut yaitu, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan Said Zainal Abidin, sebagai mantan penasihat KPK.

Romli mengatakan bahwa dirinya merasa pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa telah mencemarkan namanya. Ia turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com