JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membantah mendapat dana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti yang dituduhkan oleh ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita.
"Kami sampaikan, sejak berdiri pada 1998, ICW tidak pernah dapat sumber dana dari APBN, APBD dan KPK," ujar Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas menyebutkan ada beberapa sumber pendanaan ICW. Pertama, anggaran ICW bersumber dari pendonor yang bukan berasal dari lembaga pemerintah atau lembaga negara.
Hal tersebut, menurut Firdaus, guna menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam peran ICW sebagai pengawas pemerintah. Selain itu, anggaran juga didapatkan melalui sumbangan publik (fundraising) yang diberikan minimal Rp 75 ribu dan maksimal Rp 10 juta per bulan.
Ia menambahkan, dana operasional ICW juga menggunakan kelebihan pendapatan pribadi setiap anggota dan penggunaan dana simpan pinjam di koperasi ICW.
Sebelumnya, dalam akun Twitter yang diposting pada bulan Mei 2015, Romli menyatakan bahwa seharusnya hasil audit BPK atas kinerja KPK dibuka kepada publik, termasuk dana-dana yang digunakan oleh ICW dan koalisi lembaga antikorupsi.
Romli secara langsung menyebut bahwa ICW menerima dana dari KPK dan dana dari APBN. Selain itu, Romli mempertanyakan, apakah BPK melakukan audit terhadap dana yang digunakan ICW.
ICW memberikan waktu 3 x 24 jam bagi Romli untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya itu. Jika tidak, ICW akan menempuh upaya hukum. (baca: Disebut Terima Dana dari KPK-APBN, ICW Beri Waktu Romli 3 Hari untuk Klarifikasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.