JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri akan menghadirkan ahli bahasa terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo mengatakan, ahli bahasa itu akan dimintai pendapatnya, apakah sejumlah kliping berita yang dijadikan bukti telah mencemarkan nama baik Romli atau tidak.
Pendapat ahli bahasa itu, lanjut Herry, juga bakal menentukan apakah perkara tersebut layak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan atau justru dihentikan. (baca: Disebut Terima Dana dari KPK-APBN, ICW Beri Waktu Romli 3 Hari untuk Klarifikasi)
"Saat ini statusnya masih lidik, ini tergantung dari fakta yang tertuang di media massa itu dan keterangan saksi ahli bahasa," ujar Herry lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2015).
Herry mengaku belum mengetahui siapa ahli bahasa yang akan dimintai pendapatnya untuk perkara tersebut. Penentuan siapa ahli bahasa yang dipanggil, lanjut Herry, diputuskan usai pihaknya memeriksa saksi, yakni wartawan yang menulis di media masa.
"Agendanya siang ini penyidik memeriksa saksi, yakni dari media masa tentang berita tersebut sebelum memeriksa terlapor. Nanti setelah ini kita akan tentukan ahli bahasanya," ujar Herry.
Pendapat ahli bahasa tersebut, lanjut Herry, akan disandingkan dengan pendapat ahli pidana untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Romli mengadukan tiga orang ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pencemaran nama baik. Mereka, yakni Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Said Zainal Abidin penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (baca: Aktivis ICW hingga Eks Penasihat KPK Dilaporkan ke Polisi)
Romli mengatakan bahwa dirinya merasa dicemarkan nama baiknya atas pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media masa. Romli turut menyerahkan kliping sejumlah media masa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor, yakni harian Kompas, Tempo dan the Jakarta Post.
Informasi yang dihimpun Kompas.com dari berbagai media masa, Emerson mengatakan bahwa rekam jejak Romli tidak ideal untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
Sementara, Adnan menyebut, integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan lantaran menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Sementara, Zainal menyebutkan, Romli prokoruptor lantaran menjadi saksi ahli di dalam sidang praperadilan BG. Pendapat Romli dikutip hakim sebagai saksi yang meringankan.
"Buat saya secara pribadi, pernyataan mereka-mereka itu sangat berharga. KPK itu undang-undangnya saya yang buat, tapi saya malah dianggap pecundang oleh mereka," ujar Romli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.