Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presiden Harus Pelajari Aturan yang Ia Teken, Jangan Bilang 'Saya Tidak Baca'"

Kompas.com - 05/07/2015, 10:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Joko Widodo harus segera memperbaiki manajemen pemerintahannya sebelum mengambil setiap kebijakan strategis yang bersentuhan dengan masyarakat.

Jika tidak, maka sikap Presiden, yang memerintahkan jajarannya untuk merevisi suatu aturan yang telah ia tanda tangani, dapat menjadi amunisi bagi DPR untuk melayangkan mosi tidak percaya.

"Ini sudah semester kedua, kalau masih semester pertama oleng tidak masalah. Akan tetapi, kalau sampai semester kedua masih oleng, ini menjadi ancaman," kata Irman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2015).

Irman meminta agar Presiden Jokowi tidak menyalahkan para menteri yang berada di bawah jajarannya. Pasalnya, setiap kebijakan ataupun peraturan yang ditandatangani Presiden harusnya telah memiliki konsep yang matang dan telah dipelajari secara saksama. (Baca: Berkali-kali Revisi Aturan, Manajemen Pemerintahan Jokowi Dinilai Amburadul)

"Jangan sampai lagi muncul pernyataan seperti dulu yang bilang 'saya tidak baca'. Presiden harus sudah mempelajari setiap peraturan yang ia tanda tangani," ujarnya.

Presiden sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 soal program Jaminan Hari Tua (JHT). Revisi itu dilakukan setelah kalangan pekerja memprotes PP itu.

Protes itu terkait ketentuan pencairan dana JHT, khususnya bagi pekerja peserta JHT yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja. (Baca: Diprotes, Pemerintah Akhirnya Revisi Aturan soal Jaminan Hari Tua)

Revisi PP hanya menyangkut ketentuan pencairan JHT bagi pekerja peserta JHT yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015. Dengan demikian, pencairan JHT bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja tidak perlu menunggu kepesertaan JHT selama 10 tahun.

Presiden juga pernah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden menganggap peraturan presiden (perpres) itu tidak tepat diberlakukan saat ini. (Baca: Mensesneg: Presiden Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat)

Presiden menganggap tidak ada masalah secara substansial pada perpres itu karena pemberian bantuan uang muka mobil sudah dilakukan pada periode sebelumnya. Namun, momentum penerbitan perpres itu dianggap tidak tepat.

Tak hanya itu, Perpres No 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja juga dicabut melalui penerbitan sejumlah perpres yang mengatur tiap-tiap kementerian. (Baca: Di Balik Revisi dan Pencabutan Perpres Jokowi)

Perpres No 190/2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang diterbitkan pada 31 Desember 2014 juga "bermasalah". Kurang dari dua bulan setelah diterbitkan, Presiden Jokowi merevisi lembaga baru itu dengan menerbitkan Perpres No 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden, 24 Februari 2015. Selain mengubah namanya, Presiden juga memperluas kewenangan lembaga.

Perpres lain yang "bermasalah" adalah Perpres No 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang diterbitkan pada 20 Januari 2015 atau tepat tiga bulan usia pemerintahan Jokowi. Tiga bulan kemudian, badan yang digadang-gadang sebagai terobosan untuk meningkatkan industri kreatif itu ternyata belum bisa merekrut pegawai atau mencairkan dana anggaran negara untuk mendanai programnya.

Perekrutan dan pencairan dana anggaran belum bisa dilakukan karena lembaga itu belum memiliki kejelasan status sebagai lembaga pemerintah non-kementerian. Pemerintah kini tengah menyiapkan revisi atas perpres itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com