JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Golkar di DPR Bambang Soesatyo mengatakan, munculnya perintah revisi atas Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT) menunjukkan manajemen pemerintahan Presiden Joko Widodo berjalan kurang baik. Pasalnya, bukan kali ini saja Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk merevisi aturan.
"Kasus revisi ini membuktikan bahwa manajemen pemerintahan Presiden Jokowi dan kantor kepresidenannya sendiri masih amburadul," kata Bambang dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2015).
Menurut dia, kasus revisi seperti itu dapat diantisipasi apabila menteri di jajaran Kabinet Kerja mendengarkan aspirasi dari masyarakat bawah, terutama kalangan buruh. Selain itu, peraturan tersebut juga tidak perlu menjadi polemik apabila jajaran ring satu Istana Kepresidenan bersedia meneliti terlebih dahulu setiap usulan peraturan yang disodorkan menteri.
"Mensekab dan Mensesneg seharusnya tidak asal-asalan dalam menyodorkan dokumen apa pun yang memerlukan tandatangan Presiden. Keduanya atau salah satu dari keduanya wajib memperlajari muatan dokumen itu sebelum dibawa ke meja Presiden untuk ditandatangani," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden memerintahkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 soal program Jaminan Hari Tua. Revisi itu dilakukan setelah kalangan pekerja memprotes PP itu.
Protes itu terkait ketentuan pencairan dana JHT, khususnya bagi pekerja peserta JHT yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja. (baca: Diprotes, Pemerintah Akhirnya Revisi Aturan soal Jaminan Hari Tua)
Revisi PP hanya menyangkut ketentuan pencairan JHT bagi pekerja peserta JHT yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015. Dengan demikian, pencairan JHT bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja tidak perlu menunggu kepesertaan JHT selama 10 tahun.
Presiden juga pernah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden menganggap peraturan presiden (perpres) itu tidak tepat diberlakukan saat ini. (baca: Mensesneg: Presiden Jokowi Cabut Perpres Uang Muka Mobil Pejabat)
Presiden menganggap tidak ada masalah secara substansial pada perpres itu karena pemberian bantuan uang muka mobil sudah dilakukan pada periode sebelumnya. Namun, momentum penerbitan perpres itu dianggap tidak tepat.
Tak hanya itu. Perpres No 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, juga dicabut melalui penerbitan sejumlah perpres yang mengatur tiap-tiap kementerian. (baca: Di Balik Revisi dan Pencabutan Perpres Jokowi)
Perpres No 190/2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang diterbitkan 31 Desember 2014 juga "bermasalah". Kurang dari dua bulan setelah diterbitkan, Presiden Jokowi merevisi lembaga baru itu dengan menerbitkan Perpres No 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden, 24 Februari 2015. Selain mengubah namanya, Presiden juga memperluas kewenangan lembaga.
Perpres lain yang "bermasalah" adalah Perpres No 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang diterbitkan 20 Januari 2015 atau tepat tiga bulan usia pemerintahan Jokowi. Tiga bulan kemudian, badan yang digadang-gadang sebagai terobosan untuk meningkatkan industri kreatif itu ternyata belum bisa merekrut pegawai atau mencairkan anggaran negara untuk mendanai programnya.
Hal ini karena lembaga itu belum ada kejelasan status sebagai lembaga pemerintah non-kementerian. Pemerintah kini tengah menyiapkan revisi atas perpres itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.