Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, terkait hal itu, kuncinya ada di pemerintah. KPU meminta pemerintah memberikan keputusan atas pengajuan pengunduran diri kepala daerah setelah pelaksanaan pilkada serentak.
"KPU mengusulkan supaya fair, kami usulkan diproses sesuai kewenangan pemerintah tapi tetap diterbitkan setelah tahapan selesai," ujar Husni, seusai acara buka bersama di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap penjelasan KPU dalam Surat Edaran tertanggal 12 Juni 2015, telah mempersempit definisi petahana. Salah satunya, disebutkan bahwa kepala daerah yang masa jabatannya habis, dan yang mundur dari jabatannya, tidak lagi berstatus sebagai petahana. Hal ini dianggap akan melanggengkan praktik politik dinasti.
ICW menilai surat edaran itu bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada yang memberikan batasan-batasan terkait dengan relasi keluarga yang ingin maju dalam pilkada. Lembaga swadaya masyarakat di bidang anti-korupsi itu bahkan mendata akan ada 22 kepala daerah yang mundur untuk meloloskan keluarganya sehingga bisa maju pilkada.
Menurut Husni, surat edaran itu dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan atas tafsir yang belum dibuat dalam undang-undang. Ia mengungkapkan, KPU kerap mendapatkan pertanyaan soal status petahana yang akan selesai masa jabatannya pada 26 Juli mendatang atau sebelum tahapan pilkada dimulai.
"Misalnya jabatannya habis, kemudian karena meninggal dunia atau sebab lain seperti mengundurkan diri. Nah, apakah itu petahana atau enggak? Pemerintah menjelaskan petahana itu adalah yang existing, sedang menjabat, walau pun dia berhenti 25 Juli dan pendaftaran 26 Juli dia tidak petahana lagi, anggapannya begitu," papar Husni.
Saat ditanya soal kemungkinan kepala daerah petahana yang akan memanfaatkan celah surat edaran itu dengan mengundurkan diri dei meloloskan keluarganya, Husni mengaku hal tersebut tergantung pada keputusan pemerintah.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri berwenang memproses pengajuan pengunduran diri itu. Namun, KPU kembali menegaskan pengunduran diri itu lebih baik diputus pasca pilkada usai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.