Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Pemerintah Proses Pengajuan Pengunduran Diri Kepala Daerah Setelah Pilkada

Kompas.com - 22/06/2015, 22:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan merevisi Surat Edaran tertanggal 12 Juni 2015 yang memuat definisi calon petahana pada pemilihan kepala daerah. Surat edaran itu dianggap memicu pengunduran diri kepala daerah menjelang pilkada serentak.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, terkait hal itu, kuncinya ada di pemerintah. KPU meminta pemerintah memberikan keputusan atas pengajuan pengunduran diri kepala daerah setelah pelaksanaan pilkada serentak.

"KPU mengusulkan supaya fair, kami usulkan diproses sesuai kewenangan pemerintah tapi tetap diterbitkan setelah tahapan selesai," ujar Husni, seusai acara buka bersama di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap penjelasan KPU dalam Surat Edaran tertanggal 12 Juni 2015, telah mempersempit definisi petahana. Salah satunya, disebutkan bahwa kepala daerah yang masa jabatannya habis, dan yang mundur dari jabatannya, tidak lagi berstatus sebagai petahana. Hal ini dianggap akan melanggengkan praktik politik dinasti.

ICW menilai surat edaran itu bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada yang memberikan batasan-batasan terkait dengan relasi keluarga yang ingin maju dalam pilkada. Lembaga swadaya masyarakat di bidang anti-korupsi itu bahkan mendata akan ada 22 kepala daerah yang mundur untuk meloloskan keluarganya sehingga bisa maju pilkada.

Menurut Husni, surat edaran itu dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan atas tafsir yang belum dibuat dalam undang-undang. Ia mengungkapkan, KPU kerap mendapatkan pertanyaan soal status petahana yang akan selesai masa jabatannya pada 26 Juli mendatang atau sebelum tahapan pilkada dimulai.

"Misalnya jabatannya habis, kemudian karena meninggal dunia atau sebab lain seperti mengundurkan diri. Nah, apakah itu petahana atau enggak? Pemerintah menjelaskan petahana itu adalah yang existing, sedang menjabat, walau pun dia berhenti 25 Juli dan pendaftaran 26 Juli dia tidak petahana lagi, anggapannya begitu," papar Husni. 

Saat ditanya soal kemungkinan kepala daerah petahana yang akan memanfaatkan celah surat edaran itu dengan mengundurkan diri dei meloloskan keluarganya, Husni mengaku hal tersebut tergantung pada keputusan pemerintah.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri berwenang memproses pengajuan pengunduran diri itu. Namun, KPU kembali menegaskan pengunduran diri itu lebih baik diputus pasca pilkada usai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com