Wiranto menilai ketimbang mengajukan revisi undang-undang, lebih baik semua pihak mendukung konsolidasi yang saat ini sedang dilakukan KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya. "Biarkan konsolidasi dulu. Jangan kasih permasalahan yang macam-macam. Mereka sedang konsolidasi agar kepercayaan dari masyarakat kembali utuh. Itu yang penting," ujar dia usai menghadiri acara buka bersama di kantor DPP Partai Nasdem, Sabtu (20/6/2015).
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menolak usulan revisi UU KPK. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi undang-undang KPK. (baca: Mensesneg: Revisi UU KPK Usulan DPR, Pemerintah Enggak Bisa "Ngapa-ngapain")
"Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam inisiatif DPR, karena masuk inisiatif DPR maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6/2015).
Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki mengaku mendengar langsung sikap Presiden yang menolak revisi UU KPK. Dengan demikian, kata dia, DPR tidak bisa memaksa untuk merevisi UU tersebut.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana revisi atas undang-undang itu bukan untuk bertujuan memperlemah KPK dengan membatasi kewenangan KPK. "Revisi itu tergantung apanya yang dianggap perlu, dan direvisi tidak berarti memperlemah, itu bisa berarti memperkuat," katanya.
Dia menjelaskan, kewenangan yang dimiliki para pimpinan KPK tidak boleh bersifat mutlak. "Suatu kewenangan memang harus ada batasnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya, tidak bisa ada kekuatan yang mutlak," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.