JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Hanura menolak usulan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya. Hanura akan mengusulkan revisi Pasal 80 Huruf J Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang dinilai menjadi dasar hukum dari adanya usulan pengadaan dana aspirasi.
"UU MD3 akan kami usulkan direvisi. Bersama partai lain seperti Nasdem yang sudah menolak, dan beberapa partai lagi yang akan menolak," kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Pasal 80 (j) UU MD3 berbunyi, Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Pimpinan DPR serta anggota DPR yang mendukung dana aspirasi selalu menjadikan pasal ini sebagai landasan hukum. (baca: Giliran Fraksi Hanura Tolak Dana Aspirasi Rp 20 Miliar)
"Kita tidak mau membebani negara lagi dengan dana aspirasi yang pelaksanaannya tidak tepat sasaran. Hanura tidak mau dana aspirasi menjadi polemik di kemudian hari karena ini tugas eksekutif," ucap Nurdin.
Selain merevisi UU, lanjut dia, Faksi Hanura juga akan menginstruksikan anggotanya di panitia kerja untuk menyampaikan penolakan terhadap dana aspirasi. Dia berharap penolakan tersebut bisa memengaruhi fraksi lain yang pada akhirnya membatalkan usulan dana aspirasi tersebut. (baca: "Dana Aspirasi DPR Upaya Pembegalan Anggaran secara Sistematis")
"Kita tidak perlu tarik anggota kita dari panja, cukup kita instruksikan agar di setiap rapatnya dia menolak dana aspirasi ini," ucap Nurdin.
Sejauh ini, baru Hanura dan Nasdem yang sudah menyatakan penolakannya terhadap dana aspirasi ini. Fraksi Partai Demokrat juga sudah menyatakan sikap resmi, tetapi akan menunggu penjelasan pemerintah. (baca: "Usulan Dana Aspirasi Pertegas DPR Kehilangan Kredibilitas, Karisma)
Adapun tujuh fraksi lainnya belum menyampaikan sikap resmi, tetapi secara individual banyak yang menyatakan dukungannya.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebelumnya mengatakan, semua fraksi di DPR awalnya menyetujui Program Pengembangan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang sering disebut dengan dana aspirasi.
Taufik heran, sebab kini muncul fraksi yang menolak usulan dana sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya tersebut. (baca: Pimpinan DPR: Fraksi yang Menolak Dana Aspirasi Ingkari Paripurna)
"Kalau sekarang ada fraksi menolak, aneh. Dia memungkiri rapat paripurna. Saya hanya titip pesan, tolong berpolitik elegan di DPR, kalau tidak setuju sampaikan dari awal. Artinya di DPR jangan berpolitik makan tulang kawan," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.