JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Betti Alisjahbana mengatakan, pansel telah bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti untuk membahas seleksi calon pimpinan KPK.
Menurut dia, Badrodin sepakat agar pimpinan KPK nantinya tidak akan diungkit kesalahan masa lalunya selama memimpin KPK. (baca: Kepada Pansel, KPK Usul Penegak Hukum Tak Ungkit Masa Lalu Pimpinan)
"Dari pembicaraan dengan Polri, mereka setuju harus ada satu aturan yang menyatakan kadaluarsa. Khususnya untuk kesalahan minor, itu jangan dikeluarkan saat yang bersangkutan menjabat," ujar Betti di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Untuk menghindari adanya masalah hukum seperti yang menjerat dua pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Betti memastikan bahwa pihaknya akan melakukan seleksi yang ketat.
Selain meminta masukan mengenai rekam jejak ke KPK, ia juga meminta penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menelusuri latar belakang orang tersebut.
Pansel, kata Betti, juga meminta masukan dari Polri dan Kejaksaan untuk memastikan bahwa calon tersebut benar-benar bersih dari masalah hukum. (baca: Sebanyak 17 Orang Mendaftar Seleksi Calon Pimpinan KPK)
"Polri juga akan mendukung itu. Spiritnya sama dan mereka juga satu jiwa bahwa masa lalu itu sebaiknya tidak dikorek lagi," kata Betti.
Namun, Betti mengaku Pansel tidak dapat menjamin bahwa setelah seleksi yang ketat itu pimpinan KPK mendatang masih dikriminalisasi.
"Tim pansel ini tidak dalam kewenangan bahwa bisa menjamin itu (kriminalisasi) tidak akan terjadi. Kan yang mengangkat kami presiden, dan akan kami sampaikan yang menjadi concern dari para calon dan masyarakat," kata Betti.
Pendaftaran calon pimpinan KPK berlangsung pada 5-24 Juni 2015. Selanjutnya, pansel akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atas nama-nama pendaftar pada 27 Juni-26 Juli 2015.
Pansel akan menyeleksi dengan tes pembuatan makalah hingga tes wawancara. Sebanyak delapan nama akan dipilih dan kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015. Presiden akan meneruskan nama-nama itu ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.