JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menilai, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso tidak berhasil menjadi contoh sebagai pejabat yang berinisiatif melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Membuat laporan harta kekayaan selalu dilakukan oleh semua pejabat negara.
Desmond mengatakan, memang tidak ada aturan sanksi bagi pejabat negara yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Karena itu, perlu inisiatif tinggi dari pejabat negara untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya itu. (Baca: Budi Waseso Tak Mau Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK)
"Laporan soal itu kan kesadaran individu. Kalau kesadaran individunya kayak begitu, ya kalian saja yang menilai. Berarti dia (Budi Waseso) bukan contoh, ya kan gitu saja," kata politisi Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Pelaporan kekayaan adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk itu, setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.
Budi membantah tudingan bahwa ia menolak melaporkan kekayaannya. Menurut Budi, pernyataannya perihal LHKPN telah disalahartikan dengan sengaja oleh beberapa pihak untuk menjatuhkan dirinya secara pribadi dan Polri secara institusi.
Meskipun demikian, Budi belum memutuskan kapan ia akan melaporkan harta kekayaannya. Menurut Budi, pada dasarnya, ia ingin bersikap transparan dan terbuka kepada publik sehingga menimbulkan kesan obyektif.
"Tidak bisa dipastikan kapan, sama seperti pemeriksaan. Kan saya bilang saya ingin jujur, terbuka, enggak mesti saya yang ngisi. Kalau perlu, masyarakat umum itu mengawasi saya. Itu yang paling fair, itu yang paling penting," kata Budi. (Baca: Budi Waseso Bantah Disebut Menolak Lapor Harta Kekayaan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.