Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Benarkan Ada Alokasi Dana untuk Pencitraan Jero Wacik

Kompas.com - 01/06/2015, 16:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami mengakui ada sejumlah dana di luar anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikumpulkan dari fee sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM.

Sri mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, salah satunya untuk pencitraan Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik.

"Untuk keperluan pencitraan Menteri? Ke beberapa LSM, wartawan? Betul itu?" tanya hakim ketua Artha Theresia kepada Sri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/6/2015).

"Iya," jawab Sri singkat.

Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas mengalokasikan Rp 1,465 miliar untuk diberikan untuk sejumlah kegiatan Setjen KESDM yang tidak dibiayai oleh APBN.

Adapun rinciannya, LSM Hikmat menerima sebesar Rp 150 juta, LSM PMII sebesar Rp 70 juta, GP Anshor sebesar Rp 50 juta, LSM Laksi sebesar Rp 25 juta, Aliansi BEM Jawa Barat sebesar Rp 15 juta, dan HMI sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, ada juga dana yang diberikan kepada 83 wartawan masing-masing sebesar Rp 650.000.

"Untuk THR Menteri, Wamen, dan TU pimpinan, Sekjen juga ada?" tanya Hakim Artha lagi.

Sri kembali membenarkan pertanyaan hakim Artha.

Dalam surat dakwaan juga tertera bahwa Setjen KESDM mengalokasikan dana sebesar Rp 35 juta untuk biaya makan malam Setjen KESDM, sebesar Rp 88,15 juta untuk TU pimpinan, dan untuk kegiatan operasional Setjen sebesar Rp 159,35 juta.

"Untuk biaya entertaint berupa main golf setiap Kamis pukul 05.00 WIB di lapangan Golf Halim bersama-sama Pak SBY?" ujar hakim Artha.

Hakim Artha mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh Kassubag Rencana dan Keuangan KESDM saat itu, Dwi Hardhono, kepada ajudan Jero Wacik yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri ESDM.

"Iya," jawab Sri membenarkan.

Dalam surat dakwaan, Biro Hukum dan Humas Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sebesar Rp 5,3 miliar. Waryono pun menunjuk Kepala Biro Hukum dan Humas Susyanto memecah paket kegiatan yang semula sebanyak 16 paket kegiatan menjadi 48 paket anggaran.

Namun, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya. Sejumlah anak buah Waryono membuat laporan pertanggungjawaban palsu, seolah-olah kegiatan sosialisasi tersebut benar-benar dilaksanakan.

Laporan pertanggungjawaban itu kemudian digunakan untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sementara itu, dalam kegiatan sepeda sehat, Biro Umum Setjen KESDM mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 4,175 miliar untuk enam paket pengadaan.

Modus yang digunakan sama, kegiatan tidak dilaksanakan sepenuhnya dan kembali dibuat laporan pertanggungjawaban palsu untuk mencairkan dana.

Atas perbuatannya, Waryono diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com