Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Kabulkan Permohonan Hadi Poernomo

Kompas.com - 26/05/2015, 18:57 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada beberapa permohonan yang dikesampingkan lantaran sudah masuk pokok perkara.

"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Haswandi saat membacakan putusan, Selasa (26/5/2015).

Dalam pertimbangannya, Haswandi merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka masuk ke dalam obyek praperadilan. KPK, dalam eksepsinya, menyatakan bahwa putusan MK yang menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan adalah membuat norma baru.

Menurut KPK hal itu bukan wewenang MK, melainkan wewenang pembentuk UU. Namun, Haswandi berpendapat bahwa putusan MK dalam melakukan pengujian terhadap UU sama kuat dengan pembuatan UU yang dilakukan lembaga legislatif. Dengan demikian, semua putusan atas peninjauan terhadap UU berlaku sebagai UU.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga penetapan tersangka secara yuridis adalah wewenang praperadilan," kata dia.

Terkait penetapan tersangka, Haswandi menyatakan, KPK tidak melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam UU KPK. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelahgunaan wewenang pada 21 April 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan tanggal penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian, harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujarnya.

Ia menambahkan, di dalam UU KPK, memang tidak diatur secara tegas mengenai waktu penetapan seorang tersangka apakah di awal atau di akhir penyidikan. Namun, Pasal 38 UU yang sama menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur di dalam KUHAP juga berlaku bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK.

Kemudian, Haswandi menyatakan bahwa tindakan penyelidikan yang dilakukan Dadi Mulyadi dan penyidikan yang dilakukan Ambarita Damanik tidak sah. Pasalnya, Dadi tidak menyandang status penyelidik pegawai negeri sipil di instansi asalnya di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Status Dadi hanya sebatas sebagai auditor.

Ambarita, kata Haswandi, telah diberhentikan secara terhormat dari Polri sejak 25 November 2014. Dengan demikian, status penyidik yang sebelumnya melekat kepadanya telah hilang sejak ia diberhentikan.

"Pengadilan tidak sependapat dengan pernyataan ahli termohon yang menyatakan KPK dapat mengangkat penyidik independen. Bahwa dalam hal tidak memberikan peluang kepada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, maka pengangkatan penyelidik dan penyidik independen batal demi hukum," ujarnya.

Sementara itu, terkait proses penyidikan, Haswandi menyatakan batal demi hukum lantaran status penyelidik dan penyidiknya dianggap tidak sah sehingga proses penyidikan terhadap kasus Hadi juga tidak sah.

Lebih jauh, terkait upaya paksa penyitaan yang dilajukan KPK terhadap Hadi Poernomo, hakim Haswandi juga menyatakan, hal itu tidak berkekuatan hukum mengikat. Ia berpandangan, penyitaan merupakan salah satu tindakan penyidikan, yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan dikesampingkan

Dalam pertimbangannya, ada dua permohonan Hadi yang dikesampingkan. Pertama, terkait permohonan bahwa sengketa pajak adalah merupakan proses hukum khusus dan dalam penyelesaian keberatan pajak sebagaimana diatur oleh UU Pajak bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak termasuk dalam wilayah pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 14 UU Pemberantasan Tipikor.

Kedua, terkait permohonan yang menyatakan bahwa keputusan menerima keberatan pajak PT BCA Tahun Pajak 1999 tanggal 18 Juni 2004 yang dilakukan Hadi, adalah tidak termasuk kewenangan KPK sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf C UU KPK. Pasalnya, hal itu dianggap tidak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Oleh karena hal tersebut adalah telah menjadi materi pokok perkara, maka hal tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan demikian, permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam hal permohonan pemohon dikabulkan sebagian, biaya perkara dibebankan kepada pemohon. "Beban biaya perkara berjumlah nihil," ujarnya.

Baca juga: Hakim: Penetapan Tersangka Hadi Poernomo oleh KPK Tidak Sah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com