JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang.
"Menyatakan tindakan penetapan tersangka termohon tidak sah dan tidak berdasar oleh hukum. Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata hakim tunggal Haswandi saat membacakan putusan, Selasa (26/5/2015).
Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan, bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.
"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.
Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.