Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang WNI Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Kompas.com - 25/05/2015, 06:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lilik binti Mas'oud, seorang warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, akhirnya terbebas dari tuntutan karena dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Lilik telah dipulangkan ke Tanah Air, pada Minggu (24/5/2015).

"WNI atas nama Lilik binti Mas'oud, telah diserahterimakan kepada keluarganya di Banyuwangi, Jawa Timur, setelah berhasil dibebaskan oleh Pemerintah Indonesia dari ancaman hukuman mati rajam di Jeddah, Arab Saudi," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Lilik ditangkap pada 2008, di Jeddah, Arab Saudi, dengan tuduhan berzinah dan dan terlibat persekongkolan dengan seorang warga negara Banglades yang disebut sebagai suami sirinya, untuk membunuh WNI lainnya atas nama Aisyah. Dalam persidangan, jaksa penuntut kemudian meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Lilik.

Iqbal mengatakan, pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, telah memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk dengan menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani. Dalam proses persidangan, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik tidak terlibat dalam pembunuhan.

Sementara, terkait tuduhan zinah, pengacara berhasil membuktikan bahwa Lilik telah menikah secara siri. Setelah proses persidangan yang panjang, dalam persidangan terakhir pada Oktober 2014, hakim membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati, namun tetap  menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan 500 kali cambukan.

"Setelah Lilik menjalani hukuman dan setelah memastikan jaksa penuntut umum tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut, KJRI di Jeddah segera memproses pemulangan Lilik ke Indonesia," kata Iqbal.

Dengan dibebaskannya Lilik, sepanjang tahun 2015, Pemerintah Indonesia telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara. Iqbal mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan bantuan hukum serta mengupayakan pembebasan bagi WNI yang terancaman hukuman mati, namun dengan tetap menghormati hukum setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com