Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ungkap Korupsi Perpajakan adalah Sebuah Terobosan

Kompas.com - 19/05/2015, 07:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, mengatakan, KPK telah melakukan terobosan dengan membongkar kasus korupsi dalam bidang perpajakan. Pernyataannya ini menanggapi mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang menyebutkan bahwa KPK tidak berwenang menyidik perkara dalam kasus keberatan pajak.

"Inilah terobosan yang dilakukan KPK dengan mengungkap korupsi yang bersembunyi di balik kebijakan pajak. Penyalahgunaan kewenangan bersembunyi di balik kebijakan pajak," ujar Yudi saat ditemui seusai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/5/2015).

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan semua permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) BCA. Dalam gugatan praperadilannya, ia menilai bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyidikan. Pasalnya, keberatan pajak bukan obyek penyidikan pajak dan bukan perbuatan pidana.

Menurut Hadi, keberatan pajak termasuk dalam upaya hukum administratif dan belum final. Apabila terjadi sengketa pajak, gugatan dapat dilakukan melalui pengadilan pajak sesuai Pasal 27 Undang-Undang No 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Meski demikian, menurut Yudi, undang-undang tersebut tidak mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Ketika terjadi hal-hal seperti itu, aturan tidak lagi dibatasi oleh Undang-Undang Perpajakan, tetapi tunduk pada Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau konstruksi berpikir dari pemohon (Hadi) kita ikuti, kita tidak pernah menyidik korupsi di sektor perpajakan, di perbankan juga tidak mungkin. Korupsi di perbankan juga sebenarnya ada administrasi sendiri, ada Undang-Undang Perbankan, di situ ada sanksi pidananya," kata Yudi.

Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak. Menurut KPK, dalam proses penyidikan yang masih berlanjut, nilai kerugian negara yang ditimbulkan atas penyalahgunaan wewenang oleh Hadi Poernomo diduga mencapai triliunan rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com