"Objeknya berbeda. Kalau yang kemarin penangkapan dan penahanan. Kemudian yang besok untuk penggeledahan dan penyitaan," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5/2015).
Novel sebelumnya telah menggugat Bareskrim Polri terhadap penetapan sebagai tersangka pada Senin (4/5/2015). Muji merasa ada keganjilan dalam upaya penggeledahan dan penyitaan oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu.
"Barang-barang yang disita itu tidak ada hubungannya dengan pasal yang dituduhkan," kata Muji. Setelah itu, pada Kamis lalu, barang-barang yang disita telah dikembalikan oleh pihak kepolisian.
Namun, pengembalian barang-barang sitaan tersebut tidak menjamin bahwa penyidik tidak mengutak atik barang-barang itu.
Meskipun barang-barang itu sudah dikembalikan peyidik. "Kita belum tahu, persisnya dikloning atau tidak, software-nya diutak atik atau tidak kita tidak tahu," ujar Muji.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi.
Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015). Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.