Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Dugaan Mala-administrasi dalam Penangkapan Novel Baswedan

Kompas.com - 06/05/2015, 17:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, beserta tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah dugaan mala-administrasi penangkapan hingga upaya penahanan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri terhadap Novel. Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan, setidaknya ada sembilan dugaan mala-administrasi yang terjadi dalam penangkapan tersebut.

"Mala-administrasi bukan cuma pelanggaran yang bersifat administratif, tetapi mala-administrasi di bawahnya ada KUHAP, disebut kesewenang-wenangan yang mengakibatkan kerugian si pelapor," ujar Muji di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Pertama, sebut Muji, penangkapan dan penahanan Novel tidak didasarkan pada alasan yang sah. Selain itu, Muji menduga penangkapan dan penahanan Novel dilakukan penyidik karena suatu alasan tertentu, bukan murni karena alasan hukum. Muji juga menganggap Polri telah membohongi publik mengenai sejumlah fakta yang dikaburkan dalam penangkapan Novel.

"Penangkapan dan penahanan di luar tujuan untuk penegakan hukum yang dikonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Muji.

Selain itu, Muji menganggap penangkapan Novel tidak sesuai dengan prosedur dan surat perintah penangkapannya sudah kedaluwarsa. Dalam surat perintah penahanan Novel, tertera salah satu dasar penahanannya, yaitu surat penangkapan tertanggal 24 April 2015. Padahal, Novel baru ditangkap pada 1 Mei 2015.

Selain itu, penangkapan dan penahanan Novel dilakukan disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum. "Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan sesuai dengan prosedur," ucap Muji.

Muji juga mendapati pelanggaran saat penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di kediaman Novel. Ia menganggap penggeledahan dan penyitaan tersebut melanggar KUHAP dan tidak sesuai dengan prosedur. Muji pun membenarkan adanya penyitaan barang-barang yang tidak berkaitan dengan kasus Novel, seperti penyitaan laptop anak Novel.

"Sembilan itu hanya poin besarnya ya, tetapi perintilan (hal mendetail) di dalamnya itu banyak banget," kata Muji.

Berikut paparan sembilan dugaan bentuk mala-administrasi yang dilakukan Bareskrim Polri, seperti dilaporkan kuasa hukum Novel.

1. Penangkapan dan penahanan tidak didasarkan pada alasan yang sah.
2. Penangkapan dan penahanan dilakukan di luar tujuan untuk penegakan hukum yang dikonfirmasi oleh beberapa fakta kebohongan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
3. Penangkapan tidak sesuai dengan prosedur.
4. Surat perintah penangkapan kedaluwarsa.
5. Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan sesuai dengan prosedur.
6. Penangkapan dan penahanan dilakukan disertai dengan berbagai pelanggaran ketentuan hukum.
7. Pelanggaran terkait penggeledahan dan penyitaan.
8. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan melanggar KUHAP.
9. Penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai dengan prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com